Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jika Berulah Lagi, Napi yang Bebas Bersyarat akan Dihukum Lebih Berat

Kejagung sepakat dengan Polri yang memastikan para narapidana yang kembali berulah pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
The Guardian
ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat dengan Polri yang memastikan para narapidana yang kembali berulah pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

"Saya kita memang begitu, sudah ada aturan KUHP tentang residivis pasti mendapat hukuman lebih berat," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono ‎saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/4/2020).

Hari menjelaskan, narapidana yang kedapatan melakukan kejahatan kembali nantinya akan mendapatkan hukuman lebih berat atau hukuman ‎ganda dari sisa hukuman, ditambah perbuatan kriminal yang baru.

Jadi Negara Termiskin Asia Tenggara, Laos Justru Hanya Punya 19 Kasus Positif Corona

"Berlaku ketentuan pem‎beratan secara limitatif atas dakwaan baru yang dihadapkan kepadanya," tegas Hari Setiyono.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Hari‎ Setiyono mencontohkan hukuman tambahan itu yakni hukuman dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menjamin para narapidana yang kembali berulah melakukan aksi kriminal pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

‎"Untuk narapidana yang melakukan kejahatan kembali. Saya tekankan mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat," tegasnya.

Viral Ucapan Jokowi soal Mudik Tak Sama dengan Pulang Kampung, Apa Kata Dosen Sastra Indonesia?

Mantan Kapolda Banten ini menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan‎ kejaksaan dan pengadilan agar memberikan sanksi yang lebih berat bagi para narapidana berulah yang dibebaskan karena asimilasi di tengah pandemi virus corona.

"Kami kordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang melakukan tindakan tegas di masa pandemi apalagi sampai membahayakan masyarakat dan anggota," imbuhnya.

Untuk diketahui sudah lebih dari 28 narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Gerindra Sebut Program Kartu Prakerja Bisa Bantu Buruh yang Jadi Korban PHK

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan pelecehan seksual. (Theresia Felisiani) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Napi yang Kembali Berulah Diancam Dapat Hukuman Lebih Berat"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved