Virus Corona
Soal Larangan Mudik, Menko Polhukam: Larangan Berlaku Bagi Seluruh Wilayah Indonesia
Terkait hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu pemerintah resmi melarang kegiatan mudik tahun 2020.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
• BREAKING NEWS: Kasus Pertama, Pasien Positif Corona Boyolali Meninggal Dunia
• Pandemi Corona, Jose Mourinho jadi Pengantar Makanan Dadakan ke Stadion
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Terkait hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut.
"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum, tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Meski demikian, Mahfud merasa pasti ada warga di daerah tingkat kecamatan akau kabupaten yang belum ada kasus Covid-19 melakukan mudik.
"Tapi dalam praktik, mungkin ada di mana misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasuki Covid-19. Mungkin antarkecamatan, antarkabupaten yang masih aman, mungkin saja bisa (mudik)," ujar Mahfud.
"Tetapi intinya pemerintah itu bisa melarang di manapun," lanjut dia.
Mahfud menegaskan, larangan mudik bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) atau pun daerah zona merah.
"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Mahfud.
• Termasuk Jenis Diuretik, Minum Teh atau Kopi saat Sahur Tidak Dianjurkan, Begini Penjelasannya
Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020.
Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya.
Mahfud menuturkan, semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri.