Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2020

5 ASN di Sukoharjo Kena Sanksi setelah Terbukti Kampanye Pilkada Sukoharjo 2020

KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lima aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Agil Tri
Penandatanganan komitmen bersama STBM oleh Sekda Agus Santosa, Ketua TP. PKK Etik Suryan, Kepala DKK Yunia Wahdiyati serta Ketua DPRD Wawan Pribadi di Gedung Pusat Promosi potensi Daerah Graha Wijaya , Senin (21/10/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lima aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kelima ASN itu yakni Agus Santosa (Sekretaris Daerah Sukoharjo), Wiwaha Aji Santosa (Guru SDN Tepisari 2 Kecamatan Polokarto Sukoharjo), Sri Murdiyanto (Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo), Mukseto (Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Sukoharjo), dan Dewi Erlinawati (Direktur Utama Radio FM, Dinas Komunikasi dan Informasi Sukoharjo).

Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis.

Kesaksian Warga Kampung Baru Solo : Ibu Dijambret Usai Antar Daging 5 Kg, Pelaku Pakai Honda Vario

Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

"Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020 di Sukoharjo," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Senin (27/4/2020).

Hasil kajian Bawaslu menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASN.

KASN pun menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.

Detik-detik Ibu di Solo Dijambret & Terseret 5 Meter Demi Genggam Tas Berisi Uang Hasil Jual Daging

Sekda Sukoharjo, Agus Santosa diberi sanksi hukuman disiplin sedang.

Bawaslu menilai dia melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo.

Ia mendaftar berpasangan dengan Etik Suryani yang merupakan istri Bupati Sukoharjo, Wardoyo.

Wardoyo saat ini masih menjabat pada periode keduanya.

Kemudian, membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A (Etik Suryani- Agus Santosa) dalam bentuk baliho dan spanduk sebanyak 668 buah di 12 kecamatan di Sukoharjo.

Pria Gangguan Jiwa di Boyolali yang Dikeroyok Warga karena Dikira Maling Meninggal Dunia

"Serta membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan bakal calon Etik Suryani- Agus Santosa kepada masyarakat."

"Antara lain di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja," terangnya.

Sementara, empat ASN lainnya diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No 42 Tahun 2004.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved