Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Heboh Warga Boyolali Sudah Dapat Dana Rp 600 Ribu, Ini Syarat Mendapatkannya Menurut Jokowi

Heboh Warga Boyolali Sudah Dapat Dana Rp 600 Ribu, Awasi, Ini Syarat Mendapatkannya Menurut Jokowi

Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com
caption: Kantor Kecamatan Ngemplak, Boyolali 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang warga Boyolali bikin heboh setel;ah mengunggah foto bukti ia mendapatkan transferan dana sebesar Rp 600 Ribu.

Dana itu disebut dalam akun MBanking BRI miliknya, sebagai bantuan dana BST Covid-19.

Viral, Rekening Warga Boyolali Tiba-tiba Bertambah Rp 600 Ribu, Ada Tulisan BST COVID 19 TAHAP 1

Bantuan Covid-19 Rp 600 Ribu Sasar Orang Mampu, Warga Miskin Ngemplak Boyolali Lemas Mendengarnya

Yang mengherankan, pria yang mengunggah itu mengaku dirinya bukanlah tergolong warga miskin.

Apalagi, Pihak Kecamatan Ngemplak, Boyolali, menyebut bila dana BST Rp 600 Ribu dari pemerintah, sudah cair.

Lalu, bagaimana sebenarnya syarat mendapatkan dana bantuan BST Covid-19 ini?

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona ( Covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni. Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek. Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Baca juga: Pemerintah Telah Salurkan Dana BLT ke 8.157 Desa

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.

"Pemerintah bekerja sama dengan pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta transparansi bantuan," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dalam rapat evaluasi tersebut juga dibahas penerapan kebijakan pelarangan mudik.

Sri Mulyani berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik Covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi"

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved