Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Larangan Mudik Dianggap Terlambat, YLKI: sudah Banyak Warga yang Pulang Kampung

YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah kurang cermat dalam mengambil langkah kebijakan larangan mudik atau pulang kampung.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
ILUSTRASI MUDIK : Pemudik masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pemerintah kurang cermat dalam mengambil langkah kebijakan larangan mudik atau pulang kampung.

"Putusan larangan mudik, sejatinya terlambat, karena sudah banyak warga yang pulang kampung," kata Tulus dalam catatannya, Rabu (29/4/2020), seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Menurutnya, larangan mudik ini membuat banyak masyarakat yang coba bermain kucing-kucingan untuk menghindari petugas di lapangan.

Wawalkot Solo Dan Bupati Wonogiri Kompak Ancam Mundur dari Pilkada 2020, Purnomo : Kami Gak Janjian

Tulus berpandangan ini tindakan yang amat membahayakan dirinya, keluarga, masyarakat dan petugas medis di kampung.

Ia mencontoh kasus di Cilacap, tujuh orang pemudik yang menggunakan jasa mobil travel akhirnya terbukti semua positif Covid-19.

Artinya kucing-kucingan bukanlah solusi.

Bila Jadi Mundur dari Balon Wali Kota Solo, Purnomo Jamin Tak Pindah ke Partai Lain, Tetap PDI-P

"Kalau memang sangat urgen atau harus mudik, sebaiknya masyarakat mudik secara legal, dengan mengurus surat-surat yang diperlukan," tegasnya.

Selain persoalan mudik dilarang, pemerintah juga tidak konsisten dalam menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial pada warga yang tidak mudik.

Tulus menyebut bantuan jaring pengaman sosial harus dalam jumlah cukup memadai, baik untuk logistik dan atau biaya tempat tinggal yang memenuhi standar minimal untuk hidup di kota besar.

Isi Sensus Penduduk sebelum 29 Mei 2020, Login di Laman sensus.bps.go.id

YLKI menerima pengaduan masyarakat, dalam rangka PSBB bantuan yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 150 ribuan, terdiri atas beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan.

"Lah.. mana tahan kalau cuma segitu? Padahal awalnya diinfokan bantuannya sebesar Rp 600 ribuan per minggu?" tuturnya mengakhiri. (Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "YLKI: Larangan Mudik Terlambat"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved