Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kartu Pra Kerja

Bisa Ditarik Tunai, Simak Cara Upgrade Link Aja, OVO & Go-Pay untuk Cairkan Insentif Kartu Pra Kerja

Dana insentif yang diberikan pemerintah dapat ditarik tunai melalui ATM BNI maupun e-wallet GoPay OVO atau Link Aja.

(THINKSTOCK dan laman www.prakerja.go.id)
Ilustrasi insentif kartu Pra Kerja 

Sementara itu, untuk mengupgrade e-wallet GoPay, berikut langkah-langkahnya:

1. Klik "Lainnya" pada menu GoPay, Klik "Upgrade ke GoPay Plus", dan klik "Upgrade sekarang"

2. Unggah foto KTP dan swafoto kamu. Pastikan foto wajah serta KTP terlihat jelas dan tidak buram

3. Pilih "Kirim Dokumen"

Itulah cara mengupgrade Link Aja, OVO, dan GoPay untuk mencairkan dana insentif kartu Pra Kerja yang bisa dilihat di www.prakerja.go.id.

Nantinya, uang yang sudah di e-wallet dapat ditarik tunaikan melalui berbagai ATM.

Sertifikat dan Insentif Kartu Pra Kerja Belum Cair? Ini Penjelasan Prakerja.go.id

Sejumlah permasalahan pun dirasakan pendaftar kartu Pra Kerja gelombang 1-3 yang didominasi pertanyaan tentang sertifikat pelatihan dan insentif.

Terkait hal tersebut, pihak kartu Pra Kerja pun memberikan penjelasan melalui media sosial Instagaram @prakerja.go.id.

Berikut penjelasannya dirangkum Surya.co.id melalui media sosial Instagram @prakerja.go.id.

Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas

Sertifikat Pelatihan Tak Kunjung Didapat Meski Sudah Pelatihan

Menurut pantauan SURYA.co.id dari instagram @prakerja.go.id, ada beberapa pendaftar yang menanyakan soal sertifikat pelatihan kepada admin @prakerja.go.id

Seorang netizen bertanya mengapa sertifikat pelatihan belum ada di dashboard saat login www.prakerja.go.id pada Rabu (6/5/2020).

"Hlooo min saya sudah menyelesaikan semua pelatihan saya tapi d dasbord saya sertifikatnya dan insentif belum ada sampai skrng tolong min yg berwenang segera d proses,"

"Repost kendala: sudah 7 hari pelatihan selesai tpi sertifikat di dashboard dan insentif belum ada tolong min yg berwewenang segera diproses,"

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved