Viral Video Bocah Aniaya Temannya yang Diduga Direkam sang Ayah, Komnas PA Angkat Bicara
Dalam video tersebut, anak laki-laki yang mengenakan kaus bergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya.
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini beredar video di media sosial yang menayangkan aksi kekerasan seorang anak terhadap teman sebayanya.
Dalam video tersebut, anak laki-laki yang mengenakan kaus bergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya.
• Polresta Solo Telusuri Kabar Daging Babi yang Diolah Mirip Daging Sapi, Hasilnya Nihil
Sementara itu, temannya yang mengenakan setelan berwarna hijau-hitam terlihat diam saja, tak melakukan perlawanan.
Terdengar pula suara laki-laki dewasa dalam video tersebut.
Laki-laki sebagai perekam video itu terdengar mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.
Ayah Pelaku?
Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, disebut-sebut perekam video itu tak lain merupakan ayah dari bocah yang memukuli temannya.
Warganet pun mengecam tindakan terduga ayah pelaku yang justru membiarkan tindak kekerasan itu terjadi.
Diberitakan Tribun Jateng, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, membenarkan kejadian itu.
Menurutnya saat ini kejadian itu sudah ditangani Polres Semarang.
"Benar, ini sudah ditangani Polres," jelasnya, Rabu (13/5/2020).
Disinggung terkait motif dalam pembuatan video itu, Kasatreskrim mengatakan hal tersebut masih didalami.
"Saya dalami dulu ya, informasi lengkap menyusul lewat Kapolres Semarang."
"Kami juga melibatkan personel Polsek Tuntang dan DP3A Kabupaten Semarang," jelasnya.
• Bantu Warga terdampak Corona di Solo Raya, Penyedia Logistik Ini Salurkan Sembako & Nasi Bungkus
Komnas PA: Segera Melapor Polisi
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.
Menurutnya, dalam kejadian tersebut tentunya anak membutuhkan pertolongan orang tua.
Oleh karena itu, Arist pun mendesak orang tua korban untuk segera melapor ke polisi.
"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kekerasan-tersebut-diduga-direkam-oleh-ayah-pelaku.jpg)