Solo KLB Corona
Begini Karantina Wilayah 90 KK di Joyontakan, Buntut Pasien Corona Ikut Tarawih di Masjid Kampung
Spanduk warna kuning bertuliskan 'KAWASAN KARANTINA WILAYAH COVID-19' pun juga terpasang di portal itu.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ruas jalan itu nampak lengang, orang-orang yang tinggal di sekitaran tak menunjukkan aktivitas sama sekali.
Hanya ada bambu yang melintang menutup ruas jalan itu guna 'menolak' kendaraan-kendaraan yang ingin lewat.
Dari pantauan TribunSolo.com, ada sebuah spanduk warna kuning bertuliskan 'KAWASAN KARANTINA WILAYAH COVID-19'.
• Panitia Lawfest Dipolisikan, Pihak Pelapor Sayangkan Sikap FH Unisri yang Terkesan Kucing-Kucingan
• Jadwal Libur Lebaran 2020, Cuti Bersama Digeser Akhir Tahun
Ya, begitulah suasana terkini ruas jalan di selatan Masjid Anni'mah, tepatnya di Jalan Rebab, Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Tak hanya jalan itu, Jalan Bonang yang berada di utara masjid itupun bernasib sama.

Portal besi yang sudah karatan menutup akses keluar-masuk jalan tersebut.
Spanduk warna kuning bertuliskan 'KAWASAN KARANTINA WILAYAH COVID-19' pun juga terpasang di portal itu.
Adapun seng galvalum berukuran kurang lebih 1 meter x 2 meter diletakan melintang di sebelah timur portal.
Seng tersebut tampak memenuhi dan menutup ruas jalan tersebut.
Karantina Wilayah
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan mengkarantina sebuah kawasan di daerah Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan selama 14 hari.
Karantina itu dilakukan sebagai buntut adanya seorang warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ia juga memiliki riwayat pernah mengikuti salat tarawih berjamaah di sebuah masjid kampung.
• Uut Permatasari Sampaikan Kabar Duka, Ibu Mertuanya Meninggal Dunia
Warga tersebut diduga menjadi transmisi lokal dan menulari 7 orang keluarganya yang kini telah ditetapkan pasien dalam pengawasan (PDP).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan sebanyak kurang lebih 90 Kepala Keluarga (KK) tidak diperkenankan keluar-masuk perkampungan selama karantina 14 hari.