Virus Corona
Bukan Cetak Uang, Inilah yang Dilakukan Menkeu Sri Mulyani untuk Memperkuat Perekonomian
Menteri Keuangan Sri Mulyani blak-blakan sebut kondisi keuangan Indonesia saat ini. Ia menyebut Indonesia defisit hingga Rp 500 Triliun
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
Pemerintah telah menambahkan anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 sebesar 405,1 triliun rupiah.
Namun demikian kamar dagang dan industri atau kadin menilai besaran anggaran yang diberikan masih belum ideal.
Kadin menyarakan agar pemerintah dapat menambah jumlah stimulus menjadi 1.600 triliun rupiah.
Selain itu badan anggaran DPR juga mengusulkan pemerintah untuk mencetak uang 600 triliun rupiah untuk mengangkat lagi perekonomian nasional.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tindakan memperkuat perekonomian negara dengan menambah jumlah uang sebenarnya sudah dilakukan.
Dalam dialog interaktif di program Rosi, Menkeu Sri Mulyani menyatakan pembelian surat berharga negara sama juag seperti mencetak uang.
"Pemerintah dan BI sebenarnya melakukan yang seperti itu, tapi nggak seperti helicopter money dalam hal ini. Contohnya tadi dengan defisit nambah, BI sudah bisa membeli surat berharga negara. Kalau dia membeli surat berharga negara itu, dia nyetak duit. Jadi sebenarnya dia sudah melakukan pencetakan uang," kata Sri Mulayani.
Langkah pemulihan ekonomi pasca pandemi corona memang harus tepat dan menyeluruh untuk semua warga Indonesia.
Sinergi antara pusat dan daerah juga diperlukan agar pemulihan ekonomi masyarakat dapat berjalan sesuai harapan.
• Dapat Banyak Hujatan. Indira Kalistha Minta Maaf soal Ucapannya Remehkan Virus Corona
Hitung-hitungan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Per Harinya
Dikutip dari Kontan, beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.
Surat ini membatasi besaran nilai top tup per hari untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.
Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12 juta per hari.