Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Ini 3 Kategori Penumpang yang Boleh Bepergian Pakai Kereta Api saat Pandemi, Berikut Penjelasan KAI

Beberapa waktu lalu PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan kereta luar biasa di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Ilustrasi - Kereta Api Kalijaga rute Solo-Semarang resi berhenti beroperasi per 1 Desember 2019. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan kereta luar biasa di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, ada tiga kategori penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Kembali Terbang, Berikut Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini

Tiga kategori itu, yakni penumpang yang melakukan perjalanan dinas, bisnis, atau repatriasi.

 

"Sejak tanggal 12 Mei kami menjalankan kereta luar biasa hanya untuk memenuhi tiga kepentingan," kata Didiek di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).

Didiek mengatakan, penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kepentingan dinas harus menyertakan bukti surat dinas dari instansinya.

Sementara itu, penumpang yang akan menempuh perjalanan untuk kepentingan bisnis juga harus membawa surat tugas serupa.

Seluruh penumpang harus melengkapi dokumen persyaratan mereka dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

"Harus disertai dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujar Didiek.

Tarif Tiket Bus Jakarta-Wonogiri PP Naik, Capai Rp 400 Ribu per Penumpang

Mereka yang tak memiliki surat sehat tidak dibolehkan untuk membeli tiket.

Sedangkan pembelian tiket untuk sementara waktu hanya dapat dilakukan di stasiun, tidak bisa secara online.

Di stasiun, petugas kesehatan akan mengecek kesehatan calon penumpang sebelum diberangkatkan. Penumpang pun diwajibkan untuk memakai masker.

Didiek mengatakan, selain mengupayakan keamanan penumpang, pihaknya juga memastikan keselamatan petugas KAI dengan cara melengkapi petugas dengan APD.

Sebelum diberangkatkan, kata Didiek, kereta pun dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.

Meski begitu, Didiek mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah, kecuali yang memiliki kepentingan mendesak.

"Stay safe di rumah, kalau memang mau bepergian maka hanya yang memang benar-benar memerlukan bepergian," katanya.

(Kompas.com / Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Boleh Bepergian Menggunakan Kereta Api Saat Pandemi? Ini Penjelasan KAI", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved