Solo KLB Corona
Tarif Tiket Bus Jakarta-Wonogiri PP Naik, Capai Rp 400 Ribu per Penumpang
Harga tiket bus untuk rute perjalanan dari Jakarta ke Wonogiri PP naik dari harga sebelumnya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Harga tiket bus untuk rute perjalanan dari Jakarta ke Wonogiri PP naik dari harga sebelumnya.
Kepala Divisi Operasional Bus Putra Mulya Heri Prasetyo, mengatakan kenaikan harga tiket ini lantaran bus saat ini tidak bisa memuat penumpang secara penuh.
"Adanya aturan pembatasan kursi, membuat kita terpaksa menaikkan harga tiket," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (10/5/2020).
• Fakta Kasus Siswi SMP di Gresik Disetubuhi Kerabat Sendiri di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan
Biasanya bus mampu membawa penumpang 37 orang, namun selama pandemi virus Corona ini, pemerintah membatasinya menjadi 27 orang.
Hal ini dilakukan agar penumpang tetap bisa menerapkan social distancing selama menempuh perjalanan.
Heri mengatakan, untuk saat ini harga tiket dari Jakarta ke Wonogiri sebesar Rp 400 ribu, dan dari Wonogiri ke Jakarta sebesar Rp 250 ribu.
• Perempuan 62 Tahun Terkonfirmasi Positif Corona, Total Ada 18 Kasus Positif di Klaten
"Untuk penumpang yang kita bawa, harus membawa sejumlah persyaratan yang telah dianjurkan pemerintah," ucapnya.
"Dan kami akan selektif memilih penumpang kami, karena taruhannya denda atau pencabutan izin trayek, jadi saya mohon kebijaksanaan para calon penumpang," imbuhnya.
PO Bus Putra Mulya mewajibkan penumpangnya untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penumpang wajib membawa surat sehat dari instansi terkait.
2. Melampirkan dokumen : (pilih salah satu )
a. Surat tugas instansi
b. Surat keterangan desa
c. Surat PHK
d. Surat rujukan dari instansi kesehatan
e. Surat keterangan lainnya
3. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dari Putera Mulya
4. Penumpang wajib memakai masker
5. Penumpang wajib membuat surat pernyataan bukan pemudik
6. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan daerah tujuan. (*)