Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

7 Bulan Lagi Abu Bakar Ba'asyir Diyakini Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum : Mudah-mudahan Awal 2021

Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi Lebaran 2020 berkat berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS.com/AGUS SUSANTO
Abu Bakar Ba'asyir 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi Lebaran 2020 berkat berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Ia mendapat besaran remisi 1 bulan 15 hari dan membuat waktu kebebasannya semakin dekat.

Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan menyampaikan pihaknya memprediksi kliennya bakal bebas Januari 2021.

"Dengan remisi yang diberikan pada ustadz mudah-mudahan awal 2021 bisa bebas," kata dia, Senin (25/5/2020).

Michdan menuturkan kesempatan Abu Bakar Ba'asyir untuk mendapatkan bebas bersyarat telah tertutup rapat.

Damkar Solo Kena Prank di Tengah Idul Fitri, Pemberi Informasi Palsu Kebakaran Dilaporkan ke Polisi

Pengakuan Anak Abu Bakar Baasyir : Baasyir Kini Mulai Pikun, Sudah Sering Lupa Sama Orang

"Bebas bersyarat sudah lewat, bebas bersyarat itu kan beliau cukup menjalani dua per tiga masa tahanan, sekarang tidak sampai setahun lagi," tutur dia.

"Menurut perhitungan, itu awal 2021, kurang lebih sekitar 7 bulanan lagi," imbuhnya membeberkan.

Pihak kuasa hukum juga telah melakukan sejumlah upaya agar Abu Bakar Ba'asyir bisa menjadi tahanan rumah.

Itu dilakukan lantaran adanya wabah Corona yang ada di Indonesia, namun tak membuahkan hasil.

"Mereka menanggapinya bahwa pemberian kebijakan terhadap covid lebih pada persoalan yang berkaitan aturan - aturan yang sudah mereka terapkan," ujar Michdan.

"Diantaranya, putusannya harus di bawah 5 tahun dan tidak terkena perkara-perkara khusus, antara lain pidana teroris, korupsi, narkoba," tambahnya.

Michdan mengatakan pengajuan tersebut bukan tanpa dasar.

Reaksi Anak Abu Bakar Baasyir di Solo, Ketika Dengar Ayah Mereka Dapat Remisi Lebaran

Daftar Narapidana yang Dapat Remisi Lebaran 2020, Ada Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan

"Padahal pengajuan kami agar beliau dapat menjadi tahanan rumah itu bukannya tak berdasar," kata dia.

"Sebab kami mengacu pada aturan PBB terkait usia lanjut dan berpenyakit khusus, alasan kami sebenarnya sudah tepat, agar beliau bisa bersama keluarganya," imbuhnya.

Michdan menuturkan Abu Bakar Ba'asyir menanggapi biasa terkait keputusan pemerintah untuk memberikan remisi dan tidak memperbolehkannya mendapat asimilisasi.

Itu diketahui lewat pertemuan antara Michdan dan Abu Bakar Ba'asyir saat akhir masa Ramadhan 2020.

"Beliau tidak ada respon luar biasa, dari keluarga berharap sekali, tapi beliau tidak ngoyo," tutur dia.

"Kalau bisa ya alhamdulilah," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved