Virus Corona

Ingat! Keluar Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SIKM

Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut  syarat dan cara pembuatan SKIM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.

Tempat Kuliner Ramai, Wali Kota Solo : Kita Tidak Larang jajan, Cuman Minta Makanan Dibawa Pulang

Besok Ada Fenomena Rashdul Qiblah Selama 2 Hari, Jangan Lupa Cek Posisi Kiblat Pukul 16.18 WIB

Syarat pembuatan SIKM:

Domisili Jakarta

Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat keterangan:

1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

2. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

3. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

- Pas foto berwarna.

- Pindaian KTP.

Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Cara pembuatan SIKM:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved