Haji 2020 Dibatalkan
Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih 2020, Sertakan Berkas-berkas Berikut Ini
Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih jika memang dikehendaki.
4. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
• Kuatkan Calon Jemaah Haji Yang Gagal Berangkat Karena Pandemi Corona, Kemenag Solo Beri Pendampingan
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
7. BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Haji 2020 Batal, Begini Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih",