Haji 2020 Dibatalkan
Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih 2020, Sertakan Berkas-berkas Berikut Ini
Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih jika memang dikehendaki.
TRIBUNSOLO.COM - Bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih), ia akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih jika memang dikehendaki.
• Haji 2020 Dibatalkan, Pedagang Sekitaran Asrama Donohudan Bersyukur : Virusnya Belum Selesai
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," kata dia.
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Seandainya pun jemaah ingin menarik kembali setoran pelunasan Bipih mereka, Fachrul menjamin hal itu dapat dilakukan dengan mudah.
"Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
• Bukan Pertama Kalinya, Ibadah Haji Ternyata Beberapa Kali Dibatalkan Karena Wabah, Ini Sejarahnya
Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
d. Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
3. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.
4. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
• Kuatkan Calon Jemaah Haji Yang Gagal Berangkat Karena Pandemi Corona, Kemenag Solo Beri Pendampingan
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
7. BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Haji 2020 Batal, Begini Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih",