Solo KLB Corona
13 Orang Warga Bayat Klaten akan Jalani Tes Covid-19 seusai Kontak dengan Jenazah Positif Corona
Sebanyak 13 warga Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten akan dilakukan uji swab test dan rapid test.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Sebanyak 13 warga Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten akan dilakukan uji swab test dan rapid test.
Hal tersebut dilakukan karena mereka melakukan kontak langsung dengan jenazah positif corona berinisial T.
Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Klaten Anggit Budiarto, 13 orang tersebut merupakan anggota keluarga dari jenazah tersebut dan sejumlah tetangganya.
• Fakta-fakta 25 Warga Bayat Klaten Resah Usai Hadiri Pemakaman Jenazah yang Ternyata Positif Corona
• Kronologi Pemakaman Jenazah di Klaten yang Ternyata Positif Corona, Sempat Dikira Sakit Ginjal
Mereka dikejutkan dengan hasil swab test yang dirilis dari RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, yang menyatakan T positif Covid-19.
"Total 13 orang yang akan dilakukan Swab test dan Rapid Test," katanya, Kamis (4/6/2020).
Dia menjelaskan, sebanyak empat orang akan langsung menjalani swab test.
"Empat orang yang dilakukan swab test adalah keluarga ini," imbuhnya.
Semetara sembilan orang lainnya, akan menjalani rapid test terlebih dahulu.
• 1 ABK Asal Ceper Klaten Positif, Diduga Terpapar di Tempat Kerja, Satgas Covid Tracing Orang Dekat
• Bocoran Skenario Sekolah di Solo saat Pandemi Corona, dari Masker Ganti Warna hingga Shift Kelas
"Yang akan menjalani Rapid Test itu bagi warga yang pernah kontak dengan almarhum tetapi tidak erat," ujar Anggit.
Test akan diprioritaskan bagi anggota keluarga yang pernah melakukan kontak erat dengan jenazah tersebut.
• YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Bebas: Begini Penampilannya Sekarang
Sementar untuk sembilan orang lainnya, akan menunggu satu minggu setelah mereka kontak dengan jenazah tersebut.
"Keempat orang segera kami Swab Test, dan 9 orang lainnya harus menunggu seminggu setelah melakukan kontak," jelasnya.
Isolasi Mandiri
Pemerintah Desa Ngerangan mengeluarkan surat perintah isolasi mandiri selama 14 hari bagi warga yang sempat kontak dengan jenazah T maupun keluarganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, surat perintah dari Pemdes Ngerangan sebagai tindak lanjut adanya surat keterangan kematian dari RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang No. 474.3/002366/2020.
• WFH Telah Berakhir, ASN di Sukoharjo Bakal Masuk Kerja dengan Sistem New Normal