Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Duda asal Sukoharjo yang Menipu Janda Asal Solo Hingga Rp 96 Juta Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pelaku residivis bernama Pardiyanto alias Teguh (39) terancam 4 tahun penjara, akibat melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial RR warga S

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Tersangka yang berada di Mapolsek Pasar Kliwon, Jumat (6/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku residivis bernama Pardiyanto alias Teguh (39) berasal dari Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo terancam 4 tahun penjara, akibat melakukan aksi penipuan.

Tersangka yang berstatus duda itu ditangkap Polsek Pasar Kliwon karena menipu dan menggelapkan harta janda berinisial RR.

"Pelaku ditangkap Kamis (4/5/2020) dan terjerat pasal 378 Jo 372," kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar, Jumat (5/6/2020).

Tipu Seorang Janda di Solo Hingga Rugi Rp 96 Juta, Duda Asal Sukoharjo Ini Ditangkap Polisi

Sambut New Normal, Pengelola Hotel Solo Berharap Bisnis Kembali Bergeliat

Korban mengalami total kerugian hingga Rp 96 juta.

Modus yang dilakukan pelaku ini adalah mendekati korban dengan niat awal menguras harta benda milik korban.

"Pelaku ini suka main judi dan banyak hutang," jelas dia.

"Modusnya kayak orang pacaran itu, dia mendekati terus menguras harta korban," katanya.

Setelah beberapa bulan berkenalan pelaku mulai membujuk korban untuk meminta pin ATM milik korban.

Kartu ATM juga dia ambil diam-diam tanpa sepengetahuan korban.

Viral Wanita Naik Kap Mobil Ambulans Menolak Ibu Disebut PDP Corona, Begini Kronologinya

Viral Tampilan Webinar Wapres Maruf Penuh Coretan, Begini Penjelasan UIN Malang

"Dia menarik uang mulai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta itu terus menerus sejak bulan Maret sampai saat ini," kata dia.

Total uang dalam ATM yang dikuras Rp 60 juta.

Perwali Solo yang Mengatur Balita Hingga Remaja Tidak Pergi ke Mall Bakal Disertakan Sanksi

Bukan hanya itu, pelaku juga mengambil dua motor korban dan menggadaikan motor tersebut.

"Uang itu yang diambil dari korban habis buat berjudi," jelas AKP Tegar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahapan Mapolsek Pasar Kliwon, menunggu proses hukumnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved