Solo KLB Corona
Ini Isi Lengkap Surat Edaran Perwali Solo Soal KLB Juni 2020, Termasuk Anak-anak Dilarang Nge-Mall?
Pemkot Solo telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona pada Senin (8/6/2020).
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta, Senin (8/6/2020).
Adapun surat edaran tersebut berisi ketentuan pelaksanaan penaganan Covid-19 di Kota Solo.
Itu akan mengatur akitivitas ekonomi, wisata, dan hiburan selama pandemi Corona.
• New Normal, TSJT Gelar Simulasi Pengunjung: Wajib Jaga Jarak dan Terapkan Protokol Kesehatan
Surat edaran tersebut mengacu Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.
• Antisipasi Lonjakan Arus Lalin Saat New Normal, Dishub Solo Perketat Pengawasan di Lapangan
Nah, seperti apa isi lengkap surat edaran wali kota tersebut?
• Bandel Ajak Anak-anak Main ke Mall? Siap Kena Sanksi, Wali Kota Solo : Supaya Tak Jadi Korban Corona
Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta :
1. Melarang menyelenggarakan kegiatan berkumpul yang menimbulkan kerumuman massa dan kontak fisik.
2. Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata,dan tempat bermain.
3. Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan airbersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh (thermogun), menyediakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakanlayanan pesan antar online.
4. Tempat ibadah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah guna memudahkan pengawasan, penerapan protokol kesehatan, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaanibadah.
5. Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
6. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/pedagang/pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat(germas) melalui pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
(*)
Update Corona Solo Minggu 24 Januari 2021: Tambah 60 Kasus Baru |
![]() |
---|
10 Tenda Sudah Didirikan di Rumah Sakit Lapangan Benteng Vastenburg Solo, Begini Penampakannya |
![]() |
---|
Update Jumlah Pasien di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Ada 110 Orang Masih Dikarantina |
![]() |
---|
Update Corona Klaten 17 Januari 2021:102 Orang Positif, Satgas Ingatkan Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
Update Corona Solo 17 Januari 2021: Ada 112 Warga Positif, Kini Hampir Sentuh 7.000 Kasus |
![]() |
---|