Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Perwali Solo Soal KLB Juni 2020, Termasuk Anak-anak Dilarang Nge-Mall?

Pemkot Solo telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona pada Senin (8/6/2020).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (30/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta, Senin (8/6/2020).

Adapun surat edaran tersebut berisi ketentuan pelaksanaan penaganan Covid-19 di Kota Solo.

Itu akan mengatur akitivitas ekonomi, wisata, dan hiburan selama pandemi Corona.

New Normal, TSJT Gelar Simulasi Pengunjung: Wajib Jaga Jarak dan Terapkan Protokol Kesehatan

Surat edaran tersebut mengacu Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.

Antisipasi Lonjakan Arus Lalin Saat New Normal, Dishub Solo Perketat Pengawasan di Lapangan

Nah, seperti apa isi lengkap surat edaran wali kota tersebut?

Bandel Ajak Anak-anak Main ke Mall? Siap Kena Sanksi, Wali Kota Solo : Supaya Tak Jadi Korban Corona

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1078 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta :

1. Melarang menyelenggarakan kegiatan berkumpul yang menimbulkan kerumuman massa dan kontak fisik.

2. Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata,dan tempat bermain.

3. Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan airbersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh (thermogun), menyediakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakanlayanan pesan antar online.

4. Tempat ibadah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah guna memudahkan pengawasan, penerapan protokol kesehatan, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaanibadah.

5. Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

6. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/pedagang/pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat(germas) melalui pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved