Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Bandel Ajak Anak-anak Main ke Mall? Siap Kena Sanksi, Wali Kota Solo : Supaya Tak Jadi Korban Corona

Pelarangan tersebut bakal termaktub dalam peraturan wali kota (perwali) yang akan diberlakukan dan disosialisasikan per 8 Juni 2020.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai memimpin pengecekan jelang new normal di Solo Paragon Mall, Kamis (28/5/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo melarang orang tua mengajak anak-anaknya yang masih balita hingga SMA untuk diajak ke pusat-pusat keramaian seperti mall.

Pelarangan tersebut bakal termaktub dalam peraturan wali kota (perwali) yang akan diberlakukan dan disosialisasikan per 8 Juni 2020.

Adapun Perwali tersebut akan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Satu Tenaga Kesehatan di Sukoharjo Positif Corona, Jumlah Kumulatif Menjadi 74 Kasus

Hotel di Solo Bersiap New Normal, Pegawai Gunakan Face Shield, Meja Diberi Sekat

"Anak-anak mulai dari balita sampai dengan anak SMA/SMK itu dilarang diajak ke mall, toko toserba, tempat wisata, dan tempat bermain," kata Rudy, Jumat (5/6/2020).

"Tidak boleh berkerumun dan sementara tidak berjabat tangan dahulu," jelasnya menekankan.

Menurut Rudy, itu dilakukan supaya anak-anak tidak menjadi korban penularan virus Corona.

Kesehatan dan keselamatan anak menjadi prioritas karena mereka generasi penerus bangsa dan menyelamatkan bonus demografi Indonesia.

"Itu karena tidak ingin anak-anak Solo khususnya, Indonesia pada umumnya, tidak jadi korban penularan virus Corona," ucap Rudy.

Tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP akan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan perwali.

"Kita sudah kerjasama TNI, Polri dan Satpol PP, ini nanti setiap saat akan patroli," ujar Rudy.

Duda asal Sukoharjo yang Menipu Janda Asal Solo Hingga Rp 96 Juta Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kronologi Oknum Karyawan Tambang yang Curi Celana Dalam Wanita, Ingin Awet Muda dan Cepat Kaya

"Sehingga kalau nanti ada yang melanggar perwali itu tentunya ada sanksi," terangnya.

Sejumlah sanksi akan diberikan kepada pelanggar Perwali, diantaranya orang tua diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan yang dilanggar.

"Anak berkumpul di mall, ya nanti dibawa ke kantor Satpol PP dilakukan pembinaan," jelas Rudy.

Update Corona Solo 5 Juni 2020, Positif dan PDP Tetap, ODP Tambah Satu Kasus

Tipu Seorang Janda di Solo Hingga Rugi Rp 96 Juta, Duda Asal Sukoharjo Ini Ditangkap Polisi

"Nanti orang tua dipanggil untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi dan sebagainya," imbuhnya.

Rudy mengatakan pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar perwali.

"Kita tidak akan membelakukan sanksi denda karena denda itu dari perda, kalau perwali nampaknya tidak," kata dia.

"Kemarin dengan pertimbangan tidak ada denda, namun sanksi administrasi dan sanksi sosial," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved