Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Mediasi Berakhir Buntu, Nasib 3.359 Buruh Tak Jelas, Karyawan Tyfountex Ancam Lapor ke PHI

Nasib 3.359 karyawan PT Tyfountex masih mengambang, seiring tidak adanya kesepakatan tiap melakukan mediasi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Kondisi depan pabrik PT Tyfountex Indonesia yang sudah kosong dari pendemo di Jalan Jalan Slamet Riyadi, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib 3.359 karyawan PT Tyfountex masih mengambang, seiring tidak adanya kesepakatan tiap melakukan mediasi. 

Kabid Perhubungan Industrial Dispenaker Sukoharjo, Suharno menerangkan mediasi telah dilakukan antara manajemen PT Tyfountex, perwakilan karyawan, dan pemerintah sebanyak empat kali.

Namun, media tersebut tidak membuahkan hasil sama sekali. 

"Karyawan sudah dimediasi sebanyak empat kali, pada 20 Mei, 2 Juni, 4 Juni, dan 5 Juni, tapi selalu deadlock," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (19/6/2020).

Saksi Mata Ungkap Kronologi Kebakaran Candi Elektronik, Bermula dari Percikan Api di Lantai Atas

Diajak House Tour Rumah Prilly Latuconsina, Boy William Takjub dengan Satu Ruangan Terbesarnya

Dia menjelaskan, pada mediasi tanggal 20 Mei 2020, perusahaan melakukan PHK terhadap 3359 orang, dengan kemampuan pemberian pesangon satu kali gaji. 

Pada tanggal 4 Juni 2020, hasil mediasi karyawan  meminta gaji pada bulan April 2020 dibayarkan, dan meminta surat keterangan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Serikat buruh kemudian meminta pembayaran gajipada bulan April 2020, dan diberikan surat phk untuk pencairan JHT pada 5 Juni 2020. 

"Dari manajemen mengatakan menyanggupi pembayaran gaji pada bulan April 2020, tapi menunggu piutang dibayar dan penjualan aset." jelasnya. 

"Sementara menunggu dua hal itu memerlukan waktu yang tak bisa di tentukan," imbuhnya. 

Karena tidak adanya kesepakatan, serikat pekerja PT Tyfountex hendak membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved