Kasus Novel Hanya Dituntut Setahun, Penyiraman Air Keras Rata-rata Divonis 10 Tahun Penjara
Melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman sepuluh tahun penjara.
TRIBUNSOLO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pada 11 April 2017 lalu.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti mengatakan, kasus penyiraman air keras kepada seseorang seperti yang dialami Novel itu marak terjadi di Negara Inggris, negara-negara di Kawasan Asia Selatan, dan juga pernah terjadi di Indonesia.
• Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, KPK: Ujian Bagi Rasa Keadilan
Melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman sepuluh tahun penjara.
"Ini banyak terjadi di negara-negara Asia Selatan, yaitu Pakistan, India, Bangladesh. Walaupun secara jumlah kasus di Inggris (lebih banyak,-red)," kata dia, di sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan”, Sabtu (13/6/2020).
Dia menjelaskan, motif tindakan penyiraman air keras di Inggris dan negara-negara kawasan Asia Selatan berbeda.
Untuk di Inggris, tindakan penyiraman air keras itu dilakukan pada saat perkelahian antar gangster dan kasus-kasus, di mana pelaku memanfaatkan air keras untuk melukai korban dengan alasan secara mudah dapat menghilangkan barang bukti.
Sedangkan, untuk motif di negara-negara kawasan Asia Selatan, perbuatan didasari dendam dan ada hubungan personal antara pelaku dengan korban.
"Tujuan jelas untuk melukai berat. Di Negara Asia Selatan ada motif mempermalukan korban. Di Negara Asia Selatan ini cara saya mempermalukan kamu (korban,-red)," kata dia.
Dampak akibat penyiraman air keras, kata dia, mengakibatkan kondisi fisik, psikologis, dan ekonomi terganggu.
"Dari segi substansi itu air keras ada beberapa jenis. Yang jelas merusak lapisan kulit. Akibat melukai kulit sampai tampilan fisik berubah," kata dia.

• Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi Sebut Sandiwara Hukum
Mengingat akibat yang ditimbulkan dari perbiatan penyiraman air keras kepada korban, maka pelaku yang melakukan tindak pidana rata-rata diberi hukuman pidana penjara di atas sepuluh tahun.
"Di India, perbuatan diatur di ketentuan pidana khusus dengan ancaman hukuman tak kurang dari sepuluh tahun dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup. Di Bangladesh ada dua undang-undang khusus yang mengancam pelaku hukuman penjara tujuh sampai 14 tahun," kata dia.
"Di Pakistan perbuatan diatur di undang-undang khusus yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau 14 tahun penjara dan denda 1 Juta Rupee atau Rp 86 juta," kata dia.
Sedangkan, untuk di Indonesia terdakwa penyiraman air keras juga diberi hukuman maksimal.
Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.