Berita Wonogiri Terbaru
Pengedar Sabu yang Tertangkap di Wonogiri Ngaku Dikendalikan Napi Nusakambangan, Polisi: Dia Bohong
Seorang residivis narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Wonogiri ternyata memberikan keterangan palsu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartwan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Seorang residivis narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Wonogiri ternyata memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, H alias Acong (44) warga Kabupaten Karanganyar mengaku jika operasinya selama ini dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusakambang.
• Ditangkap Polisi Wonogiri, Pengedar Sabu Ngaku Dapat Barang dari Napi Nusakambangan, Pesan Via WA
Namun saat diselidiki lebih dalam lagi, Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo memastikan bila keterangan Acong palsu.
“Sebelumnya dia mengaku dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusakambangan, saat kami melakukan pengembangan, ternyata tidak benar,” katanya kepada TribunSolo.com, Senin (15/6/2020).
• Residivis Sabu-sabu yang Dikendalikan Seseorang dari Penjara Nusakambangan Dicokok di Wonogiri
Suharjo mengatakan, Acong mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seseorang yang berada di Semarang.
“Motif dia berbohong untuk melindungi yang diatasnya (bandar),” imbuhnya.
“Kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak Lapas Nusakambangan, terkait hal tersebut, dan menyimpulkan pelaku ini berbohong,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan lidik, untuk membongkar jaringan Acong ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, H alias Acong (44) bersama kedua rekannya berinisial JN (42) dan SW (40) warga Karanganyar, digrebek Sat Narkoba Polres Wonogiri pada Kamis (11/6/2020) lalu.
• Nyaman 20 Tahun Tinggal di Hutan Kethu Wonogiri, Keluarga Ini Ogah Pindah, Meski Kena Imbas Corona
Mereka kedapatan membawa paket sabu, lengkap dengan alat hisapnya, saat petugas melakukan pengeledahan di area parkir Hotel Permata Graha Wonogiri.
Acong mengaku dia dikendalikan oleh seseorang berinisial A, yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Nusakambangan.
“Saya berhubungan lewat WA (Whatsapp),” kata Acong di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).
Dari transaksi itu, Acong kemudian akan diberikan lokasi pengambilan narkoba yang ia pesan.
“Nanti saya dikasih alamat, dan tinggal ambil.” ucapnya.
“Terakhir saya ambil paket itu di Sukoharjo,” imbuhnya.
Acong mengaku baru tiga kali melakukan transaksi dengan jaringan Nusakambangan itu, karena tergiur keuntungan.
Ia sendiri mengaku pernah berprofesi sebagai Satpam, dan telah ditetapkan menjadi residivis dengan kasus yang sama.
“Satu paket, saya bisa ambil untung Rp 50 ribu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing-masing, dengan acaman penjara maksimal seumur hidup. (*)