Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Residivis Sabu-sabu yang Dikendalikan Seseorang dari Penjara Nusakambangan Dicokok di Wonogiri

Residivis narkoba berinisial H alias Acong (44) warga Kabupaten Karanganyar ditangkap Satnarkoba Polres Wonogiri.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Gelar perkara yang dipimpin Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Residivis narkoba berinisial H alias Acong (44) warga Kabupaten Karanganyar ditangkap Satnarkoba Polres Wonogiri.

Menurut Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing, H pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.

Dia ditangkap di area parkir Hotel Permata Graha Wonogiri pada Kamis (11/6/2020) lalu, bersama dua rekannya berinisial JN (42) dan SW (40) yang juga warga Karanganyar.

Adapun petugas mencurigai aktivitas pelaku yang kemudian menggeledah sebuah mobil Honda Mobilio bernomor polisi AD-8750 QT.

Tak Hanya Manusia, Kucing Ternyata Bisa Jadi Pendonor Darah untuk Sesamanya, Begini Ceritanya 

Jalan Raya Solo-Wonogiri Untuk Pasar karena Corona,Malam-Pagi Pengendara Dialihkan via Jalur Lingkar

"Karena petugas kami curiga, lalu melakukan penggeledahan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).

"Saat melakukan pengeledahan di dalam mobil, ditemukan barang berupa satu plastik yang di dalamnya terdapat sabu-sabu dalam plastik dengan berat 0,32 gram ditemukan di dek pintu mobil," jelasnya.

Kapolres mengatakan, Acong berperan sebagai bandar yang dikendalikan oleh seseorang di Lapas Nusakambangan.

“Dia dikendalikan dari oleh Lapas Nusakambangan berinisial A, kita akan koordinasikan dengan pihak Lapas terkait kasus ini,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan transaksi dengan tahanan Nusakambangan itu sebanyak tiga kali.

Penampakan Sumur Peninggalan Sunan Giri di Alas Kethu Wonogiri yang Sering Didatangi Para Peziarah

Kisah Keluarga di Wonogiri 20 Tahun Hidup di Tengah Hutan: Penerangan Hanya Lilin, BAB di Sungai

 “Dari pengakuan tersangka baru 3 kali ini, tapi kalau melihat dari rekam jejaknya, dia sudah lama,” imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam pasal 114 ayat (1)  Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing-masing, dengan acaman penjara maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved