Solo KLB Corona
Permohonan Dispensasi Agar Bisa Kawin di Solo Meski Belum Cukup Umur Melonjak, Imbas Pandemi Corona?
Menurutnya, batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 menjadi 19 tahun menjadi satu penyebabnya.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah permohonan dispensasi atau kelonggaran agar bisa menikah di Pengadilan Agama Kota Solo mengalami peningkatan saat masa penerapan status kejadian luar biasa (KLB) per 13 Maret 2020.
Dalam periode Maret sampai pertengahan Juni 2020, jumlah permohonan dispensasi pernikahan sebanyak 45 permohonan.
Sedangkan, sebanyak 30 permohonan diajukan selama periode November 2019 sampai Februari 2020.
Panitera Pengadilan Agama Kota Solo, Heryanta Budi Utama menyebutkan meningkatnya permohonan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan penerapan status KLB.
• Pernikahan Kandas, 331 Pasangan di Solo Sudah Sah Cerai Beberapa Bulan Ini, Jenjang SMA Mendominasi
• Belum Cukup Umur,75 Gadis Solo Usia 17-18 Tahun Ajukan Permohonan Bisa Kawin, Rata-Rata Hamil Duluan
Menurutnya, batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 menjadi 19 tahun menjadi satu penyebabnya.
Batas tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Peningkatan permohonan dispensasi pernikahan tidak ada hubungan sama penerapan status kejadian luar biasa," kata Heryanta kepada TribunSolo.com, Senin (15/6/2020).
Sementara itu, Heryanta menjelaskan permohonan dispensasi pernikahan paling banyak terjadi di Juni 2020 lantaran adanya penundaan bulan sebelumnya.
Pasalnya, April hingga Mei 2020 merupakan momen Ramadhan dimana masyarakat mulai membatasi diri mengurus permasalahan itu.
"Pelaksanan perkawinan di bulan Ramadhan jarang, karena itu urusannya hajatan dan hidangan," jelasnya.
Selain itu, Heryanta mengatakan orang mengajukan permohonan dispensasi kawin karena beberapa penyebab.
Hamil di luar nikah menjadi satu diantara banyak penyebab orang mengajukan permohonan itu.
• Walaupun Tahu Pengantin Pria Ternyata Seorang Perempuan, Mempelai Wanita Tetap Mau Dinikahi
• Kisah Wanita di Solo Dibuat Malu karena Gagal Nikah, Sudah Menunggu di KUA, Mempelai Pria Tak Datang
"Rata-rata hamil duluan, ada juga yang sudah merencanakan perkawinan di usia 17/18 tahun, tapi sekarang batas minimal pernikahan 19 tahun, otomatis jadi kurang umur," tandasnya.
Adapun rincian jumlah permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Kota Solo sebagai berikut :
1. November 2019 : 9
2. Desember 2019 : 9
3. Januari 2020 : 9
4. Februari 2020 : 3
5. Maret 2020 : 11
6. April 2020 : 12
7. Mei 2020 : 6
8. Pertengahan Juni 2020 : 16
(*)