Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Belum Cukup Umur,75 Gadis Solo Usia 17-18 Tahun Ajukan Permohonan Bisa Kawin, Rata-Rata Hamil Duluan

Panitera Pengadilan Agama Kota Solo, Heryanta Budi Utama menyebutkan batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 menjadi 19 tahun.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Ilustrasi akad pernikahan di Favehotel Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Permohonan dispensasi atau kelonggaran perkawinan di Pengadilan Agama Kota Solo mengalami peningkatan, puncaknya menjelang pertengahan Juni 2020 ini.

Panitera Pengadilan Agama Kota Solo, Heryanta Budi Utama menyebutkan batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 menjadi 19 tahun.

Batas tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Cuma Butuh Waktu Sebulan Buat Mantap Menikah, Begini Curhat Herfiza 7 Tahun Jadi Istri Ricky Harun

Kisah Wanita di Solo Dibuat Malu karena Gagal Nikah, Sudah Menunggu di KUA, Mempelai Pria Tak Datang

"Peningkatan permohonan dispensasi kawin tidak ada hubungan sama penerapan status kejadian luar biasa," kata Heryanta kepada TribunSolo.com, Senin (15/6/2020).

Dari November 2019 hingga pertengahan Juni 2020, Pengadilan Agama telah menerima 75 gadis permohonan dispensasi kawin.

Heryanta menjelaskan peningkatan permohonan dispensasi kawin terjadi di Juni 2020 lantaran adanya penundaan bulan sebelumnya.

Pasalnya, April hingga Mei 2020 merupakan momen Ramadhan di mana masyarakat mulai membatasi diri mengurus permasalahan itu.

"Pelaksanan perkawinan di bulan Ramadhan jarang, karena itu urusannya hajatan dan hidangan," jelasnya.

Selain itu, Heryanta mengatakan orang mengajukan permohonan dispensasi kawin karena beberapa penyebab.

Hamil di luar nikah menjadi satu diantara banyak penyebab orang mengajukan permohonan itu.

"Rata-rata hamil duluan, ada juga yang sudah merencanakan perkawinan di usia 17/18 tahun," akunya.

"Tapi sekarang batas minimal pernikahan 19 tahun, otomatis jadi kurang umur," terang dia membeberkan.

Tempat Makan di Solo Ini Viral, Harga Tak Masuk Akal Saking Murahnya, Bakmi Jawa Hanya Rp 5.500

Hari Ini Pria yang Bikin Mempelai Wanita Asal Banjarsari Solo Batal Menikah di KUA Dilaporkan Polisi

Rinciannya jumlah permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kota Solo sebagai berikut :

1. November 2019 : 9

2. Desember 2019 : 9

3. Januari 2020 : 9

4. Februari 2020 : 3

5. Maret 2020 : 11

6. April 2020 : 12

7. Mei 2020 : 6

8. Pertengahan Juni 2020 : 16

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved