Berita Wonogiri Terbaru
Mau Buat SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan Baru dan Perpanjangan di Satlantas Polres Wonogiri
Warga Wonogiri tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama penerapan new normal.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Wonogiri tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama penerapan new normal.
Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan masyarakat sebenarnya tetap bisa mengajukan saat awal pandemi Corona.
"Sebenarnya tidak hanya waktu new normal, mulai dari awal pandemi juga kita tetap membuka pelayanan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan," jelasnya kepada TribunSolo.com, Selasa (16/6/2020).
Hendrie menerangkan pemohon wajib mengenakan masker tatkala mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Wonogiri.
• Benarkah Tanda Lahir Bisa Menunjukkan Masalah Kesehatan Tubuh? Simak Penjelasannya
• Daftar Harga Sepeda MTB Pasific Terbaru Juni 2020 Kelas Rp 2 Jutaan, Simak Spek Pasific Masseroni
"Awalnya mungkin masyarakat/pemohon tidak pakai masker, masyarakat kini wajib pakai masker saat datang ke tempat layanan," terangnya.
Masyarakat, lanjut Hendrie, yang akan membuat atau memperpanjang SIM bakal dipungut biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau biaya sesuai PNBP, semua sudah dipasang baik baru maupun perpanjangan SIM," kata Hendrie.
Nah, lantas berapa biaya yang dikenakan bagi pemohon SIM?
Berikut TribunSolo.com sajikan biaya yang dikenakam bagi para pemohon SIM :
1. Penerbitan SIM A
- Baru : Rp 120.000 per penerbitan
- Perpanjangan : Rp 80.000 per penerbitan
2. Penerbitan SIM B I
- Baru : Rp 120.000 per penerbitan