Berita Wonogiri Terbaru
Mau Buat SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan Baru dan Perpanjangan di Satlantas Polres Wonogiri
Warga Wonogiri tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama penerapan new normal.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
- Perpanjangan : Rp 80.000 per penerbitan
3. Penerbitan SIM B II
- Baru : Rp 120.000 per penerbitan
- Perpanjangan : Rp 80.000 per penerbitan
4. Penerbitan SIM C
- Baru : Rp 100.000 per penerbitan
- Perpanjangan : Rp 75.000 per penerbitan
5. Penerbitan SIM D
- Baru : Rp 50.000 per penerbitan
- Perpanjangan : Rp 30.000 per penerbitan
• Awas Jangan Kecele, Kuota Pemohon SIM Selama New Normal di Wonogiri Dibatasi Hanya 120 Orang Sehari
• Catat! Begini Tata Cara Urus SIM di Satlantas Polres Wonogiri Menjelang Penerapan New Normal
6. Penerbitan SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000 per penerbitan
- Perpanjangan : Rp 225.000 per penerbitan
(*)