Kisah Dibalik Siswi SMP yang Dicabuli Pacar hingga Hamil, Terungkap saat Mengeluh Sakit Perut
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua curiga saat korban mengeluh sakit perut.
Adapun lokasi pencabulan terjadi di rumah pelaku di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng.
Harun mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan pencabulan itu adalah dengan memacari korban.
Karena itu, korban tidak menaruh curiga saat diajak ke rumah pelaku dengan dalih akan dikenalkan dengan orangtuanya.
• Tes Kepribadian : Pilih Satu Gambar yang Kamu Anggap Menarik dan Ungkap Caramu Menjalin Asmara
• Harga HP Redmi Note 8 Terbaru Juni 2020, Mulai Rp 2 Jutaan dan Ini Spesifikasi Lengkapnya
"Sampai di rumah pelaku, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku. Kejadian tersebut terjadi sebanyak lima kali," ujarnya.
Setelah kejadian itu, tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Dicabuli Pacarnya hingga Hamil, Terungkap Saat Mengeluh Sakit Perut"