Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pro Kontra Rapid Test

Ada Kewajiban Rapid Test, Calon Penumpang Transportasi Umum Ini Gugat ke MA, Begini Alasannya

Penumpang transportasi umum Muhammad Sholeh menggugat Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban rapid test yang dinilai diskriminatif.

Editor: Asep Abdullah Rowi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI : Beginilah suasana keramaian calon penumpang kereta api di Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Manggarai, yang hendak melakukan aktifitas ke sejumlah tujuan, Senin (8/6/2020). Meskipun mendapat penjagaan ketat dan adanya himbauan dari petugas gabungan sayangnya masih banyak.dijumpai calon penumpang yang mengabaikan aturan protokol kesehatan. 

"Uji rapid test hasilnya tidak bisa langsung dibawa oleh calon penumpang. Darah diambil pagi, jam 6 sore hasil baru keluar, waktu yang lama ini tentu merugikan calon penumpang yang hendak pergi mendadak ke luar kota," ungkapnya.

Sholeh menyebut, membutuhkan minimal satu hari calon penumpang baru bisa pergi ke luar kota.

Menurutnya, pekerjaannya sebagai lawyer yang memerlukan mobilitas antarkota menjadi dirugikan.

"Bukankah hal ini sangat merugikan Pemohon dan calon penumpang lainnya," ungkap Sholeh.

Alasan selanjutnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test dinilai singkat dan tidak ada jaminan calon penumpang tidak terpapar virus corona.

"Kenapa masa berlaku PCR 7 hari dan rapid test 3 hari? Apa jaminannya hari ke dua penumpang tersebut tidak terpapar virus corona saat bepergian? Patut diduga masa berkalu hasil tes PCR dan rapid test yang pendek menguntungkan rumah sakit," ujarnya.

Sholeh menyebut, bisa jadi puluhan ribu orang setiap hari bepergian dan mengajukan rapid test.

Dinilai Diskriminatif

Selain itu Sholeh juga memandang aturan kewajiban rapid test diskriminatif.

Pasalnya, masyarakat yang ke luar kota dengan menggunakan kendaraan darat seperti truk dan bus tidak diwajibkan rapid test.

"Kenapa orang yang bepergian menggunakan mobil pribadi ke luar kota tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test, juga sopir-sopir truk luar kota juga tidak diwajibkan rapid test, bukankah mereka juga rentan terpapar virus corona saat bepergian? Bukankah kebijakan ini diskriminatif?" ungkapnya.

"Sama-sama bepergian ke luar kota, kenapa untuk pesawat terbang, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil rapid test, sedangkan calon penumpang bis kok tidak?" lanjutnya.

Selain itu, Sholeh juga menyebut calon penumpang yang memiliki hasil rapid test non reaktif tidak ada jaminan melanjutkan perjalanan jika suhu badan di atas 38 derajat celcius saat dicek.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Solo Balapan di Masa Pandemi : Wajib Ada Surat Rapid Test

Detik-detik Menegangkan Kapolres Klaten yang Baru Seminggu Menjabat Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

"Saat masuk bandara, stasiun dan terminal semua calon penumpang di tes suhu badan, jika hasil tes suhu badan di atas 38 tidak bisa bepergian, meskipun calon penumpang tersebut membawa hasil rapid test non reaktif," ungkapnya.

"Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu adalah hasil rapid test atau tes suhu badan?" imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved