Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tiga Germo Ditangkap di Koja, Pekerjakan Anak Usia 15 sampai 17 Tahun Jadi PSK

"Mereka memperdagangkan orang yang mana para korban ini rata-rata di bawah umur," kata Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi PSK 

TRIBUNSOLO.COM - Polsek Koja  Jakarta Utara mengamankan kelompok muncikari pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan perempuan yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga muncikari.

"Mereka  memperdagangkan orang yang mana para korban ini rata-rata di bawah umur. Ada tiga pelaku yang kita amankan yakni Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi," kata dia, Sabtu (27/6/2020).

Ada Kewajiban Rapid Test, Calon Penumpang Transportasi Umum Ini Gugat ke MA, Begini Alasannya

One Krisnata - Muhammad Fajri Resmi Deklarasikan Maju Pilkada Klaten 2020

Cahyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan PSK di bawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga nama pelaku tersebut yang bertindak sebagai mucikari. Mereka pun ditangkap di rumah kos di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapat 7 orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.

"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ujar Cahyo.

Ketika ditampung, pelaku pun mulai menjajakan para anak di bawah umur ini lewat media sosial.

Jika ada pelanggan yang tertarik, sang muncikari pun akan menyediakan anak tersebut untuk menjadi alat pemuas seks.

Atas perbuatannya, ketiga muncikari dikenakan pasal UU  TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tutup Cahyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Tiga Muncikari Ditangkap di Koja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved