Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pro Kontra Rapid Test

Ada Kewajiban Rapid Test, Calon Penumpang Transportasi Umum Ini Gugat ke MA, Begini Alasannya

Penumpang transportasi umum Muhammad Sholeh menggugat Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban rapid test yang dinilai diskriminatif.

Editor: Asep Abdullah Rowi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI : Beginilah suasana keramaian calon penumpang kereta api di Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Manggarai, yang hendak melakukan aktifitas ke sejumlah tujuan, Senin (8/6/2020). Meskipun mendapat penjagaan ketat dan adanya himbauan dari petugas gabungan sayangnya masih banyak.dijumpai calon penumpang yang mengabaikan aturan protokol kesehatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Calon penumpang transportasi umum yang merupakan warga Surabaya, Muhammad Sholeh menggugat Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban rapid test yang dinilai diskriminatif.

Adapun Mahkamah Agung (MA) sudah menerima gugatan atas aturan diharuskannya calon penumpang transportasi umum untuk melakukan tes cepat atau rapid test virus Sorona sebelum bepergian ke luar kota, Kamis (25/6/2020).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor MA/PANMUD.TUN/VI/93/2020 diajukan atas nama pribadi oleh Muhammad Sholeh.

Ia merupakan pengacara asal Surabaya yang kemudian berstatus sebagai Pemohon.

Adapun pihak Termohon ialah Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tas Berisi Rp 10 Juta Milik Bakul Pasar Legi Solo Raib, Pengelola Pasar Belum Terima Laporan Korban

KPU Menimbang Desember 2020, Wali Kota Solo FX Rudy Lebih Cocok Jika Pilkada Serentak Digelar 2021

Sholeh menggugat terkait aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Juni 2020.

Aturan tersebut tertera pada ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2.

Maka dari itu Sholeh mengajukan hak uji materiil terhadap poin tersebut.

Menurut Sholeh, poin tersebut bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masysarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.

"Rapid test ini kan bukan untuk menentukan orang kena corona atau tidak, hasil reaktif pun bukan berarti kena corona, bisa kena flu atau yang lain bisa juga reaktif," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (26/5/2020).

"Sehingga menurut saya, screening melalui rapid test tidak efektif dan merugikan calon penumpang," ungkapnya.

Sholeh pun menjelaskan sejumlah alasan ia melayangkan gugatan ke MA.

Mengenal Perbedaan Hasil Rapid Test Reaktif IgG dan Reaktif IgM, Menggambarkan Kondisi Antibodi Anda

Viral Pemakaman Warna-warni di Madiun, Ternyata Dilombakan dalam Lomba Kebersihan Makam

Menurut Sholeh, rapid test membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved