Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengedar Upal di Klaten

Fakta-fakta Penangkapan Pengedar Uang Palsu Klaten : Sindikat Bandung dan Hendak Cetak Dollar

"Setelah pecah kongsi dengan yang berada Bandung, mereka membuat sindikat dan mencetak uang palsu tahun 2018 di Semarang,"

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan upal Rp 100 ribuan saat menggelar jumpa pers di Polres Klaten, Senin (29/6/2020) 

"Setelah pecah kongsi dengan yang berada Bandung, mereka membuat sindikat dan mencetak uang palsu tahun 2018 di Semarang, kemudian dicetak sebanyak Rp 15 juta," tambahnya.

4. Pelaku Hendak Mencetak Dollar

Selain memalsukan mata uang rupiah, dikatakan Edy jika ketiga pelaku pun hendak mencetak mata uang dollar juga.

Hal ini dibuktikan kepolisian juga menemukan barang bukti sekitar 20 lembar eksperimen uang dolar palsu di lokasi kontrakan di Salatiga.

"Selain mencetak uang rupiah palsu, mereka juga berencana akan cetak dollar palsu," tutur Edy.

5. Dijerat dengan Ancaman Pidana 10 Tahun

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan Kepolisian Resor Klaten.

"Pelaku NC berasal dari Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, TH berasal dari Kabupaten Muarobungo, Jambi, dan AH dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata edy

Selanjutnya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ketiga pelaku akan dijerat dengan kedua ayat tersebut, masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000," ucap Edy. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved