Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Awas! Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Salatiga, Siap-siap Dihukum Menyapu Jalan

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengen

Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNJATENG
Ilustrasi Petugas Satpol PP Kota Salatiga saat menegur warga tidak memakai masker ketika beraktivitas. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian virus Corona (Covid-19).

Dalam Perwaki Selatiga itu, mewajibkan masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan.

Menurut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Salatiga, Rahadi Widya Prasetya, dalam Perwali itu juga mengatur saksi bagi masyarakat yang bandel, dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Beginilah Penampakan Rumah Gandung, Pria Klaten yang Naik Sepeda ke Jakarta Demi Bertemu Baim Wong

Selalu Ingat Wejangan SBY, Agus Yudhoyono: Ajaran Pepo, Menang Tanpa Ngasorake

"Perwali setebal 102 halaman itu juga sebagai panduan memasuki new normal."terangnya, Kamis (2/7/2020).

"Bagi warga tidak pakai masker saat keluar rumah akan dihukum menyapu jalanan,"

Menurut Rahadi, Perwali tersebut secara umum sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sampai status tanggap darurat virus Corona dicabut oleh pemerintah pusat.

Karenanya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk mematuhinya mulai pekerja dunia hiburan, sektor pariwisata dan olahraga.

Termasuk tempat perbelanjaan dan rumah makan serta perhotelan agar selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19.

"Didalam Perwali itu juga mengatur larangan anak-anak, orang lanjut usia, dan kelompok rentan lain turut dilibatkan pada aktivitas masyarakat secara berkerumun," katanya

Dikatakannya, bencana penyebaran covid-19 belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya.

Sehingga, penanggulangan covid-19 di Salatiga harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta.

Kesaksian Istri Pria yang Gowes Tempuh Jarak 552 Km Klaten-Jakarta Selama 5 Hari Temui Baim Wong

Catat! Begini Arahan Wali Kota Solo FX Rudy Bagi Warga yang Akan Gelar Pesta Nikah Jelang New Normal

Pihaknya menyatakan, adanya Perwali itu diharapkan disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman.

"Mengenai protokol kesehatan individu, lingkungan tempat tinggal, pasar, mall, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, terminal, jasa pariwisata, sampai jasa perawatan kecantikan." jelasnya.

"Semua telah di atur dan tertuang dalam Perwali tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Perwali Resmi Keluar, Warga Salatiga Tak Patuh Protokol Covid-19 Dihukum Sapu Jalan
Penulis: M Nafiul Haris
Editor: muslimah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved