Berita Klaten Terbaru
KK dan Akta Sekarang Hanya Dicetak dengan Kertas HVS, Disdukcapil Klaten Sebut Keamanannya Terjaga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten tak lagi menggunakan blangko sekuritas untuk pencetakan KK dan Akta.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten tak lagi menggunakan blangko sekuritas untuk pencetakan KK dan Akta.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, perubahan kertas cetakan untuk KK dan akta ke kertas HVS ukuran A4, itu merupakan penyesuaian dengan regulasi di tingkat pusat.
Terkait keamanan dokumen, Plt Kepala Disdukcapil Klaten itu menjamin KK dan akta tetap aman dan sah.
• Sekarang, Pencetakan KK dan Akta di Disdukcapil Klaten Menggunakan Kertas HVS, Ini Keunggulannya
• Curhat Kakek Penabuh Gamelan Tuna Netra Solo yang Menganggur Karena Corona: Sudah Bekerja 32 Tahun
Keamanan dokumen KK serta akta tak lagi pada jenis kertas yang digunakan melainkan pada tanda tangan elektronik.
Selain itu, pengecekan keaslian dokumen kependudukan bisa dicek dengan mengescan QR-code pada tanda tangan elektronik di masing-masing dokumen.
"Kalau meragukan dari KK atau akta bisa langsung dicek melalui QR-code," kata Winoto.
Lalu, Sri menuturkan dibalik perubahan jenis kertas ke HVS ukuran A4 itu memberikan keuntungan.
Keuntungan tersebut salah satunya, lebih praktis dan tidak perlu menunggu blangko sekuritas khusus untuk pencetakan KK dan akta tersebut.
"Jika menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, kemungkinan untuk kelangkaan ketersediaan blangko juga sangat kecil karena jenis kertas tersebut di pasaran ada," jelas Sri yang juga menjabat sebagai Asisten Setda 3 bidang Administrasi.
• Ardi Bakrie Makan Malam dengan Orangtua dan 2 Saudaranya, Nia Ramadhani Tak Diajak, Intip Momennya
• Ikuti Swab Test Perusahaan, Warga Klaten yang Bekerja di Semarang Ini Dinyatakan Positif Covid-19
Lebih lanjut, Winoto mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan agar dokumen kependudukan seperti akta dan KK bisa dicetak sendiri oleh pemiliknya.
Harapan kedepannya, masyarakat bisa mencetak sendiri.
"Meski begitu, untuk sementara pencetakan masih dilakukan di dinas atau kecamatan, kami masih mengembangkan di menu aplikasi administrasi kependudukan agar masyarakat bisa mencetak sendiri," kata dia. (*)