Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Sekarang, Pencetakan KK dan Akta di Disdukcapil Klaten Menggunakan Kertas HVS, Ini Keunggulannya

Pencetakan kartu keluarga (KK) dan Akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, tak lagi menggunakan kertas sekurit

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/ MARDON WIDIYANTO
Ilustrasi rekam e-KTP di Disdukcapil Klaten 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Pencetakan kartu keluarga (KK) dan Akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, tak lagi menggunakan kertas sekuritas khusus.

Dokumen administrasi kependudukan tersebut kini dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4.

"Pencetaka KK dan Akta di Disdukcapil Kabupaten Klaten kini sudah menggunakan kertas HVS ukuran A4 dan tidak menggunakan kertas sekuritas lagi ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, Kamis, (2/7/2020).

Curhat Kakek Penabuh Gamelan Tuna Netra Solo yang Menganggur Karena Corona: Sudah Bekerja 32 Tahun

Ikuti Swab Test Perusahaan, Warga Klaten yang Bekerja di Semarang Ini Dinyatakan Positif Covid-19

Sri mengatakan penerapan pencetakan KK dan akta menggunakan kertas HVS ukuran A4 itu sudah dilakukan sejak Rabu (1/7/2020) kemarin

Dia menambahkan perubahan kertas cetakan untuk KK dan akta ke kertas HVS ukuran A4, itu merupakan penyesuaian dengan regulasi di tingkat pusat.

Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"Untuk pencetakan KK dan akta sudah berubah, kami tidak lagi menggunakan blangko sekuritas, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4," kata Sri.

Sementara itu, untuk mekanisme pembuatan KK dan akta di Disdukcapil Klaten, Winoto mengatakan tak ada perubahan.

Perubahan hanya terjadi pada jenis kertas yang digunakan untuk mencetak administrasi kependudukan tersebut.

"Sementara, pencetakan bisa dilakukan di dinas atau di kantor kecamatan," katanya dia.

Warga Klaten Nekat Temui Baim di Jakarta,Sempat Tak Izinkan Istri, Khawatir Terjadi Apa-apa di Jalan

Sebelum Beraksi Jambret Nitendo Switch Nyangkut Pohon di Laweyan Konsumsi Pil Koplo

Lalu, Sri menuturkan dibalik perubahan jenis kertas ke HVS ukuran A4 itu memberikan keuntungan.

Keuntungan tersebut salah satunya, lebih praktis dan tidak perlu menunggu blangko sekuritas khusus untuk pencetakan KK dan akta tersebut.

"Jika menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, kemungkinan untuk kelangkaan ketersediaan blangko juga sangat kecil karena jenis kertas tersebut di pasaran ada," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved