Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman

Masih Ingat Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman? Ini Kelanjutan Proses Persidangannya

Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan susur sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020).

Editor: Agil Trisetiawan
Tribun Jogja/ Santo Ari
Suasana sidang susur sungai dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (2/7/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan susur sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020).

Agenda persidangan kali ini mendengar keterangan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan sidang kali ini juga menghadirkan tiga terdakwa IYA (36), warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga, RY (58) warga Turi yang juga guru seni budaya dan DDS (58) warga Ngaglik.

Ketiganya adalah pembina dalam ekstrakurikuler Pramuka di SMPN 1 Turi.

Sebuah Gudang Kapuk di Pati Terbakar, Petugas Langsung Kerahkan Empat Unit Mobil Damkar

Ada Temuan Ombudsman, ICW Nilai Susunan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Proporsional, Ini Sebabnya

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah AAP (14) pelajar dari SMPN 1 Turi sekaligus dewan penggalang.

Ia menyatakan bahwa saat kejadian tiga terdakwa tidak turut mendampingi para siswa.

Ia sendiri berada di urutan paling belakang dan tidak bisa menyelesaikan susur sungai dikarenakan air tiba-tiba naik.

Saat air menjadi deras, ia langsung naik dari sungai dan setelah itu ikut membantu teman-teman yang terluka.

"Saat susur sungai saya tidak melihat ketiga pembina (IYA, RY dan DDS). Tapi setelah arus naik saya melihat Pak Yopi (IYA) turun ke sungai untuk membantu siswa," ujarnya.

Dalam susur sungai diharuskan dilengkapi dengan alat keselamatan, seperti tongkat, tali maupun pelampung.

Dan dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa tidak semua siswa dibekali tongkat dan hanya ketua regu saja yang membawa tongkat.

Itupun diungkapkannya bahwa para siswa tidak diberikan pengarahan tentang fungsi tongkat tersebut.

Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus susur sungai SMP N 1 Turi dengan agenda dakwaan, Senin (15/6/2020)
Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus susur sungai SMP N 1 Turi dengan agenda dakwaan, Senin (15/6/2020) (Tribunjogja/Santo Ari)

Ia menyatakan bahwa baik pembina maupun dewan penggalang tidak melakukan pengecekan arus sungai sebelum melakukan susur sungai.

Padahal kegiatan tersebut bisa dibilang agenda rutin tahunan.

"Tahun lalu juga pernah ada susur sungai, di Sempor juga. Di utara lokasi kejadian. Tahun lalu saat finish baru hujan dan juga mendung, tapi air tidak naik," ungkapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved