Ada Temuan Ombudsman, ICW Nilai Susunan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Proporsional, Ini Sebabnya
Susunan direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak proporsional.
TRIBUNSOLO.COM - Susunan direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak proporsional.
Hal tersebut beradasarkan temuan Ombudsman terkait rangkap jabatan yang masih terjadi di BUMN.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz berpendapat, masalah yang mendasar adalah susunan direksi dan komisaris yang dinilainya tidak proporsional.
"Salah satu problem yang sesungguhnya ada tidak hanya bicara soal mereka rangkap jabatan," ungkap Donal dalam sebuah diskusi, Kamis (2/7/2020).
• Setelah Sempat Unggah Foto Nagita Slavina, Caca Tengker Akui Kangen Banget Kumpul sama Mba Gigi
• Kabar Gembira, Selama Pandemi Corona, Ternyata Skripsi Bisa Diganti dengan Mata Kuliah Setingkat
"Tapi pertanyaan yang sangat mendasar adalah apakah jabatan-jabatan di manajemen BUMN seperti direksi dan komisaris secara jumlah sudah proporisonal," jelasnya.
Donal mengungkapkan, ada beberapa perusahaan BUMN yang memiliki jumlah direksi sama dengan jumlah komisaris.
Ia juga menyebutkan, ada perusahaan BUMN yang jumlah komisarisnya mencapai sembilan orang.
"Pertanyaannya apakah benar sebuah BUMN membutuhkan komisaris sebanyak itu? Apalagi di sebuah anak perusahaan BUMN," ujar Donal.
Permasalahannya, kata Donal, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur komposisi komisaris dan direksi sebuah perusahaan secara mengikat.
"Ini menurut saya salah satu persoalan awal sealain soal rangkap jabatan," kata Donal.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar jumlah komisaris di perusahaan BUMN, terutama anak-anak perusahaan, cukup dibatasi 2-3 orang saja.
"Tergantung nanti dilihat lagi, exposure atau berapa luas cakupan kerja, income, variabel-variabel itu turut mempengaruhi," kata Donal.
• 16 Kecamatan di Kabupaten Semarang Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Pesan Bupati Semarang
• Awas! Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Salatiga, Siap-siap Dihukum Menyapu Jalan
Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi praktik rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN.
Setidaknya, terdapat 397 penyelenggara negara/penyelenggara pemerintahan yang menempati posisi komisaris. Jumlah tersebut belum termasuk 167 orang yang menduduki jabatan serupa di anak usaha BUMN.
Indikasi tersebut merupakan temuan tahun 2019, sehingga perlu divalidasi untuk mengetahui status keaktifan masing-masing penyelenggara negara.