Berita Solo Terbaru
Sebelum Beraksi Jambret Nitendo Switch Nyangkut Pohon di Laweyan Konsumsi Pil Koplo
Jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres yang tertangkap beraksi di Laweyan ternyata konsumsil Pil Koplo. Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres yang tertangkap beraksi di Laweyan ternyata konsumsil Pil Koplo.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono, saat konfrensi pers di Mapolsek Laweyan, Rabu (7/6/2020).
"Pelaku mengkonsumsi pil koplo sebelum beraksi," papar AKP Ismanto.
Kemudian dia melakukan aksinya menjambret di Laweyan.
• Penjambret di Laweyan Solo yang Dihajar Massa Ternyata Sudah 7 kali Keluar Masuk Penjara
• Corona Bikin Merana, Penabuh Gamelan Tuna Netra di Kararon Solo Menganggur, Hanya Andalkan Bantuan
"Pil Koplo jelas untuk senang-senang itu," kata dia.
Jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres yang tertangkap beraksi di Laweyan ternyata sudah 7 kali tertangkap.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku UD adalah residivis yang sudah tertangkap 7 kali.
"Dia sudah tujuh kali tertangkap," papar dia, Kamis (2/7/2020).
Tujuh kasus yang pernah dilakukannya Tahun 2005 Jambret menjalani 8 bulan penjara, 2006 curi PS jalani 8 bulan penjara, 2007 Jambret jalani 1 tahun penjara.
Tahun 2009 - 2018 pelaku tertangkap melakukan curanmor dan dipenjara mulai 5 bulan sampai 3 tahun.
Kejadian ini terungkap lantaran aksinya di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Rabu (7/1/2020).
UD melakukan aksinya pukul 10.30 WIB.
• Jambret Babak Belur Dihajar Massa di Solo, Ingin Kabur Nyangkut Pohon, Barang Bukti Dibuang ke Kali
• Berakhir, Pendemo Buat 10 Tuntutan di Antaranya Tolak Nepotisme dan Sistem Penggajian di Uniba Solo
Saat itu, korban dan beberapa keluarga sedang berada di teras rumah mereka. Salah satu ada yang bermain Nintendo Switch.
"Itu TKP Brayan RT 5 RW 6 Pajang Laweyan, Solo," kata Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono, Kamis (7/6/2020).
Pelaku saat melintasi di lokasi kejadian tiba-tiba mengambil paksa Nintendo Switch korban lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.