Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sebelum Beraksi Jambret Nitendo Switch Nyangkut Pohon di Laweyan Konsumsi Pil Koplo

Jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres yang tertangkap beraksi di Laweyan ternyata konsumsil Pil Koplo. Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Seorang jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres babak belur dihajar massa di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo saat gelar perkara, Rabu (7/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres yang tertangkap beraksi di Laweyan ternyata konsumsil Pil Koplo.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono, saat konfrensi pers di Mapolsek Laweyan, Rabu (7/6/2020).

"Pelaku mengkonsumsi pil koplo sebelum beraksi," papar AKP Ismanto.

Kemudian dia melakukan aksinya menjambret di Laweyan.

Penjambret di Laweyan Solo yang Dihajar Massa Ternyata Sudah 7 kali Keluar Masuk Penjara

Corona Bikin Merana, Penabuh Gamelan Tuna Netra di Kararon Solo Menganggur, Hanya Andalkan Bantuan

"Pil Koplo jelas untuk senang-senang itu," kata dia.

Jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres yang tertangkap beraksi di Laweyan ternyata sudah 7 kali tertangkap.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku UD adalah residivis yang sudah tertangkap 7 kali.

"Dia sudah tujuh kali tertangkap," papar dia, Kamis (2/7/2020).

Tujuh kasus yang pernah dilakukannya Tahun 2005 Jambret menjalani 8 bulan penjara, 2006 curi PS jalani 8 bulan penjara, 2007 Jambret jalani 1 tahun penjara.

Tahun 2009 - 2018 pelaku tertangkap melakukan curanmor dan dipenjara mulai 5 bulan sampai 3 tahun.

Kejadian ini terungkap lantaran aksinya di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Rabu (7/1/2020).

UD melakukan aksinya pukul 10.30 WIB.

Jambret Babak Belur Dihajar Massa di Solo, Ingin Kabur Nyangkut Pohon, Barang Bukti Dibuang ke Kali

Berakhir, Pendemo Buat 10 Tuntutan di Antaranya Tolak Nepotisme dan Sistem Penggajian di Uniba Solo

Saat itu, korban dan beberapa keluarga sedang berada di teras rumah mereka. Salah satu ada yang bermain Nintendo Switch.

"Itu TKP Brayan RT 5 RW 6 Pajang Laweyan, Solo," kata Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono, Kamis (7/6/2020).

Pelaku saat melintasi di lokasi kejadian tiba-tiba mengambil paksa Nintendo Switch korban lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved