Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasutri di Klaten Curi Motor

Kronologi Pasutri Curi Motor di Klaten dengan Membawa Anak Usia 4 Bulan

Akibat dipecat dari perusahaan karena pandemi Corona, membuat FR (35) warga Kecamatan Delanggu, Klaten harus bekerja ekstra untuk memenuhi kebutuhan k

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pasuntri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Akibat dipecat dari perusahaan karena pandemi Corona, membuat FR (35) warga Kecamatan Delanggu, Klaten harus bekerja ekstra untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Setelah dipecat, FR sempat berjualan Es, namun pendapatannya masih dianggap tak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.

Hal itu membuat FR dan istrinya berinsial RA (24) gelap mata, sehingga merencanakan aksi pencurian sepeda motor.

Kesaksian Pasutri Pelaku Curamor yang Bawa Anak 4 Bulan, Jadi Korban PHK Lalu Mencuri untuk Hidup

Cerita Pasutri Mencuri Motor di Bayat Klaten, Jebol Lubang Kunci dengan Kunci Leter Y

Aksi itu mereka lancarkan pada Jumat (6/3/2020) lalu.

Pasutri itu mengendari sebuah sepeda motor dari rumah kontrakan mereka di kawasan Desa Banaran, Kecamatan Ceper, Klaten.

Dengan membawa anak mereka yang masih berusia empat bulan, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.

Sesampainya dilokasi, Pasutri itu mengamati kondisi disekitar, dan mencari sepeda motor yang bisa mereka curi.

Sekitar pukul 24.00 WIB kedua pelaku melihat 1 motor Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.

Dinilai kondisi aman, Pasutri itu kemudian mendekati motor tersebut dan membobol sepeda motor jenis bebek itu.

Di Tengah Isu Reshuffle, Menkes Terawan ke Solo,Sempat Mampir di Warung Ayam Goreng Langganan Jokowi

Mantan Elite Demokrat Kudus Meninggal di Depan Pintu ATM BNI, saat Evakuasi Petugas Pun Pakai APD

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, saat melakukan aksinya, FR menggunakan kunci leter Y.

Kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.

"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

Setelah sepeda motor curian berhasil dinyalakan, RF membawa kabur motor itu.

Sedangkan sang istri pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Grand warna hitam yang digunakan menuju ke lokasi pencurian.

Dampingi Terawan Menterinya Presiden Jokowi, FX Rudy Beda Sendiri Pakai Masker Andalan Kumis Tebal

Berkat kejelian petugas, Pasutri itu berhasil diamankan, dan saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Klaten.

Akibat perbuatannya, pasuntri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved