Lagi Asyik Tidur, Maling Motor di Kebumen Dibangunkan Pak Polisi
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, SU menjadi pelaku curanmor.
TRIBUNSOLO.COM - Polisi membangunkan SU (39) di suatu sore, saat pelaku pencurian kendaraan motor itu tertidur pulas.
Polisi dengan sigap lalu menggelandang warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen itu ke kantor polisi.
SU harus berurusan dengan polisi karena telah mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.
• Polisi Masih Dalami Identitas Pelaku Pencurian Tas di Pasar Legi, Saksi-Saksi Diperiksa
• Tujuh Residivis Curanmor Ini Dicokok Polisi, Barang Curiannya Ada Sepeda, Terinspirasi Demam Gowes?
Sering pinjam motor tetangga
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, SU menjadi pelaku curanmor.
Korbannya adalah Sarno (41) yang merupakan tetangga pelaku.
Dilansir dari Tribun Jateng, peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat itu terjadi pada 2 April 2020.
SU diketahui sering meminjam motor Sarno yang memang berhubungan dekat.
"Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci," tuturnya dari rilis Humas Polres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).
Sembunyikan motor, dibangunkan polisi
Untuk menghilangkan jejak, SU menyembunyikan sepeda motor ke rumah saudaranya di Pangandaran, Jawa Barat.
Setelah aman, pelaku berencana menjualnya.
"Nunggu aman dulu, Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ujarnya dihadapan polisi.
SU ditangkap pada 5 Juni 2020 pada pukul 17.00 WIB, yakni saat pelaku tidur.
"Saya dibangunkan sama Pak Polisi. Selanjutnya diajak ke kantor polisi," kata tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Niatnya Tunggu Aman untuk Jual Motor Hasil Curian, Pria Kebumen Kaget Dibangunkan Pak Polisi