Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Saat Asyik Gowes di Jalan Raya, Ternyata Banyak Pengguna Sepeda di Sragen Nekat Terobos Lampu Merah

Demam gowes dengan sepeda membuat yang merambah Kabupaten Sragen ternyata tidak dibarengi kepatuhan saat melintas di jalan raya.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
ILUSTRASI GOWES : Pesepeda melewati bibir Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Senin (29/6/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Demam gowes dengan sepeda membuat yang merambah Kabupaten Sragen ternyata tidak dibarengi kepatuhan saat melintas di jalan raya.

Data yang terungkap melalui Satlantas Polres Sragen, banyak di antaranya pesepeda acuh tak acuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.

Kasatlantas Polres Sragen AKP Sugiyanto menyebut, pelanggaran yang sering dilakukan pengendara kendaraan bermotor dan mobil ialah verboden di jalur lingkar utara dan jalur Pilangsari.

Sugiyanto menyampaikan rambu-rambu sudah terpasang namun tak sedikit kendaraan roda empat banyak yang melanggar verboden.

"Mungkin ada rambu-rambu hanya khusus kendaraan roda empat khusus kendaraan angkutan umum khusus kendaraan truk, maka kita melakukan penegakan hukum disitu," katanya, Minggu (5/7/2020).

Tak Ingin Ada yang Terjangkit Corona, 2.550 Petugas KPU untuk Pilkada Klaten 2020 Jalani Rapid Test

Kronologi Pendaki yang Ditemukan Tewas di Tengah Viralnya Gunung Lawu karena Diserbu Ribuan Orang

Selain itu, pelanggaran yang kini sering terjadi ialah para pesepeda angin atau sepeda ontel menerobos lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah.

Sugiyanto menyampaikan sesuai dengan pasal 106 setiap lalu lintas baik itu orang ataupun segalanya yang melintas di jalan wajib berhenti apabila lampu merah.

"Kecuali ada rambu-rambu tambahan berikutnya seperti belok kiri jalan terus atau belok kiri silakan lanjut, itu baru diperbolehkan."

"Tapi secara umum kalau tidak ada wajib berhenti," tegas Sugiyanto.

Sugiyanto menyampaikan hingga kini memang banyak pemahaman yang keliru termasuk becak atau sepeda onthel harus berhenti apabila lampu berwarna merah.

Agar tidak ada lagi pelanggaran, Satlantas Polres Sragen berencana akan mengumpulkan seluruh tukang becak, sopir truk, kenek bus, club sepeda guna memberikan pemahaman.

"Kita ada program keselamatan lalu lintas selama tiga bulan dari Mei Juni Juli, Juli ini saya ingin mengumpulkan seluruh tukang becak, sopir truk sekitar 614 orang untuk sosialisasi," terangnya.

Dirinya menyampaikan pihaknya mendapatkan kompensasi dari pemerintah untuk dikelola oleh Korlantas program keselamatan dengan tujuan salah satunya tukang becak, sepeda setiap lampu merah wajib berhenti.

Warga Terjangkit Kusta di Sukoharjo Tembus 23 Kasus, Terungkap Ada yang Sudah Mengalami Kecacatan

Daftar Harga Sepeda Lipat Element Ecosmo, Harga Mulai Rp 5 Jutaan

"Nanti kita kumpulkan, kita memberikan yang formal dulu program kesehatan, program tata cara hidup sehat sesuai dengan standar who dari Covid-19 yang kedua program keselamatan berlalu lintas yang ketiga safety riding," terangnya.

Perihal kapan akan diselenggarakan, Sugiyanto menyampaikan belum bisa menentukan tanggal. Pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh paguyuban menentukan hari.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved