Heboh Spanduk Pasar Rakyat Alkid
Logo Dicatut di Spanduk Pasar Rakyat Alkid, Pemkot Solo Tegaskan Tak Keluarkan Izin
Sebuah foto spanduk berlatar merah yang menginfokan perhelatan pasar rakyat di Alun-Alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kelurahan Gaja
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah foto spanduk berlatar merah yang menginfokan perhelatan pasar rakyat di Alun-Alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo tersebar di media sosial Facebook, Rabu (8/7/2020).
Spanduk itu bertulisan 'Ayoo..!!! Ikuti & Kunjungi Gebyar Pasar Rakyat Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H dan 1 Muharram 1441 H, Alun-Alun Kidul Surakarta, 10 Juli - 23 Agustus 2020'.
Tak hanya itu, spanduk juga menampilkan sejumlah logo, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
• Setelah Baliho ORI, Kini Baliho Petahan Klaten yang Dirusak
• Ini Ciri-ciri Bayi Perempuan yang Ditemukan Warga di Dekat Makam Kauman Klaten
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi menegaskan acara tersebut tidak mengantongi izin.
"Pasar murah atau apapun Dinas Perdagangan tidak pernah menerima pengajuan perizinan, toh kalau mengajukan saya tolak," tegas Heru kepada TribunSolo.com, Kamis (9/7/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, sejumlah kerangka tenda telah berdiri di Alun-Alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta pukul 08.00 WIB.
Tak hanya itu, kerangka wahana-wahana permainan telah ditaruh di sana meski belum teepasang seutuhnya.
Diantaranya, kerangka wahana komedi putar dan kora-kora.
Heru menjelaskan perihal perizinan penyelenggaran kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga harus mengantongi izin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pengajuan izin panitia penyelenggara juga ke gugus covid, setelahnya akan ada tim yang ditugaskan untuk memverifikasi," jelas dia.
"Hasil verifikasi akan menentukan pengajuan itu diterima atau ditolak, kalau diterima persyaratannya seperti apa, kalau ditolak kendalanya apa, nanti dituangkan," tambahnya.
Perihal logo Pemkot Solo, Heru mengatakan panitia penyelenggara mencatutnya.
"Mestinya pemasangan logo harus minta izin kegiatan, permohonan izin untuk mencantumkan logo," katanya.
• Bisakah Covid-19 Tersebar Melalui Asap Rokok? Begini Penjelasan dari Dokter
• Fakta-fakta Pria yang Masturbasi dan Pamerkan Kelamin di Gang Jalan Laweyan Solo
Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menegaskan pihaknya tidak menerbitkan izin penyelenggaraan pasar rakyat Alun-Alun Kidul.
"Tidak ada izin, sementara belum boleh untuk mengundang kerumunan," tegasnya.
Ahyani menuturkan pihaknya telah menerjunkan tim untuk menurunkan spanduk Pasar Rakyat itu.
"Kemarin sudah diturunkan, kalau masih ada akan kami turunkan," tandasnya. (*)