Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pesilat Cilik Tewas di Sukoharjo

BREAKING NEWS : Polisi Amankan 9 Pelaku Kasus Pesilat Cilik Tewas saat Latihan di Gatak Sukoharjo

Dari sembilan orang yang diamankan kepolisian, 6 orang di antaranya masih anak - anak dan 3 dewasa.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews.com
Pengeroyokan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku yang diduga terlibat kasus tewasnya pesilat cilik saat latihan di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (10/7/2020).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 9 orang yang diduga pelaku yang menyebabkan bocah berumur 15 tahun menghembuskan nafas terakhir saat latihan silat.

Bocah berinisial FAR (15) warga tewas saat berlatih silat, Sabtu (4/7/2020) malam.

"Kami sudah amankan pelaku," kata AKP Nanung kepada TribunSolo.com.

Rumah Duka FAR di Gatak Sukoharjo
Rumah duka FAR (15) yang akan dikebumikan di TPU Setempat di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (5/7/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Bocah 15 Tahun yang Tewas Latihan Silat di Gatak Dikenal Baik dan Ceria 

Polisi Dalami Kejadian Bocah Asal Gatak Tewas Saat Latihan Silat

Dari sembilan orang yang diamankan kepolisian, 6 orang di antaranya masih anak - anak dan 3 dewasa.

"Mereka kami amankan secepatnya agar tidak kabur," papar dia.

Para pelaku saat diamankan petugas pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Mereka saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo.

"Dari 9 pelaku hanya satu yang berusaha kabur," jelas dia.

Bocah di Sukoharjo Tewas Saat Latihan Silat, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Bocah 15 Tahun Tewas Setelah Latihan Silat di Gatak Memiliki Luka di Bagian Wajah

Namun, akhirnya pasrah dan mau menyerah pada pihak kepolisian.

Dia menambahkan, pasal yang dikenakan pada mereka yakni Pasal 76c tentang UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 359 KUHP menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved