Berita Jateng Terbaru
Meski Ditengah Pandemi Covid-19, Disdikbud Jateng Beri Kelonggaran MPLS Tatap Muka, Ini Syaratnya
Namun untuk MPLS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah bakal memberi kelonggaran. Menurut Kabid Pembina SMA Disdikbud Provinsi Jat
TRIBUNSOLO.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang terjadi setiap tahun ajaran baru, akan sedikit berbeda pelaksanaannya pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Hal ini dikarenakan, saat ini Indonesia tengah memasuki masa pandemi Covid-19.
Sehingga segala bentuk kegiatan harus dibatasi, dan harus memenuhi protokol kesehatan.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum mengizinkan wilayah selain zona hijau untuk menggelar aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
• Kronologi Penangkapan 9 Pelaku Kasus Pesilat Cilik Tewas Latihan di Sukoharjo, Ada yang Mau Kabur?
• Objek Wisata Lawang Sewu Kembali Dibuka untuk Umum, Jumlah Pengunjung Dibatasi
Namun untuk MPLS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah bakal memberi kelonggaran.
Menurut Kabid Pembina SMA Disdikbud Provinsi Jateng Syamsudin, MPLS di Jateng bisa dilakukan secara tatap muka.
"Syaratnya satgas Covid-19 memberi ijin pelaksanaan MPLS tersebut," tuturnya, Jumat (10/7/2020).
Dilanjutkannya, di Jateng terdapat 8 daerah dengan resiko Covid-19 sedang.
"Satu di antaranya di Tegal, di mana Pemda menyatakan daerah tersebut masuk dalam daerah resiko sedang," katanya.
Misalpun diberi ijin oleh tim gugus Covid-19, pelaksanaan MPLS hanya diberi waktu 2 jam dalam sehari.
"Murid yang datang hanya diberi waktu dua jam, dan batas pelaksananan MPLS hanya tiga hari," jelasnya.
• Kesal, 5 Orang Satpam Nekat Rampas Barang Milik 6 Orang yang Sedang Mabuk di Kota Lama Semarang
• Dinda Hauw Baru 2 Kali Ketemu Rey Mbayang Langsung Nikah, Akad Nikah New Normal Dihadiri Para Artis
Syamsudin menuturkan, keputusan wali murid dalam pelaksanaan MPLS juga jadi pertimbangan.
"Misalpun ada wali murid yang tidak mengijinkan siswa mengikuti MPLS, berarti keputusan itu sah, dan sekolah harus mengijinkan yang bersangkutan tidak mengikuti MPLS," jelasnya jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Disdikbud Jateng Beri Wewenang Daerah Melaksanakan MPLS, Waktu Dibatasi 2 Jam Sehari, https://jateng.tribunnews.com/2020/07/10/disdikbud-jateng-beri-wewenang-daerah-melaksanakan-mpls-waktu-dibatasi-2-jam-sehari.
Editor: muslimah