Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pesilat Cilik Tewas di Sukoharjo

Para Pelaku yang Diduga Sebabkan Pesilat Cilik Tewas di Gatak Sukoharjo Terancam 15 Tahun Penjara

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia kepada TribunSolo.com, Jumat (10/7/2020).

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Shutterstock
Ilustrasi penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Para pelaku yanga diduga menyebabkan pesilat cilik tewas saat latihan di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung mengatakan, para pelaku ini dijerat Pasal 76c UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 359 KUHP menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia kepada TribunSolo.com, Jumat (10/7/2020).

AKP Nanung mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 9 orang diduga pelaku pagi ini.

Pertanyakan Bansos, Warga Geruduk Kantor Desa Wironanggan : Ada yang Berhak Tapi Tidak Menerimanya

BREAKING NEWS : Polisi Amankan 9 Pelaku Kasus Pesilat Cilik Tewas saat Latihan di Gatak Sukoharjo

"Kami sudah amankan pelaku," kata dia.

Dari sembilan orang yang diamankan kepolisian, 6 orang di antaranya masih anak - anak dan 3 dewasa.

"Mereka kami amankan secepatnya agar tidak kabur," papar dia.

Para pelaku saat diamankan petugas pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Mereka saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo.

"Dari 9 pelaku hanya satu yang berusaha kabur," jelas dia.

Namun, akhirnya pasrah dan mau menyerah pada pihak kepolisian.

Tewas saat Latihan Silat

Sebelumnya, bocah berinisial FAR (15) warga tewas saat berlatih silat, Sabtu (4/7/2020) malam. 

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, bocah tersebut melakukan latihan silat pada pukul 20.00 WIB. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved