Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

12 Kecamatan di Sukoharjo Masuk Zona Merah, Satpol PP Bakal Sita KTP Warga yang Tak Pakai Masker

"Jadi kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker diluar rumah, KTPnya akan kami sita," jelasnya.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo saat memberikan sosialisasi kepada pegadang di Pasar Nguter, Kamis (28/5/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Langkah tegas bakal dilakukan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo untuk mengedukasi masyarakat di era tatanan hidup baru.

Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang masih belum patuh dan menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.

Seperti yang terlihat di sejumlah tempat keramaian yang ada di Sukoharjo seperti di Solo Baru, dan Alun-alun Setya Negara Sukoharjo.

"Dalam satu minggu ini, kita sedikit longgarkan razia untuk melihat apakah masyarakat sudah patuh protokol kesehatan apa belum," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (13/7/2020).

Pemerintah sendiri sudah sering melakukan sosialisasi dan razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan, namun tak sedikit masyarakat yang masih abai.

Terjadi Penambahan 13 Kasus dalam Sepekan, Kabupaten Sukoharjo Hadapi Gelombang Kedua Covid-19?

Solo Sudah Disebut Zona Hitam Corona, Padahal Kasus Covid-19 di Sukoharjo Jauh Lebih Mengkhawatirkan

Pemilik Kos di Gayam Sukoharjo Positif Covid-19, Penghuni Diliburkan hingga 7 Jukir Harus Swab Test

Untuk mendisiplinkan masyarakat, Satpol PP sudah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan.

"Saat ini sudah ada Perbup Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, kita diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi."

"Jadi kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker diluar rumah, KTPnya akan kami sita," jelasnya.

Heru menambahkan, KTP yang disita akan dikembalikan bilamana pemilik KTP bisa meninjukan jika dia sudah menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau gak pakai masker, maka dia harus beli masker dulu, lalu KTP bisa diambil lagi," imbuhnya.

Dia menambahkan mulai hari ini, Perbup tersebut sudah bisa dilaksanakan.

"Hari ini kami akan menyisir dan melakukan razia di tempat-tempat keramaian," jelasnya.

Selain itu, dalam Perbup tersebut, Satpol PP juga diberikan kewenangan untuk membubarkan kerumunan atau kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Untuk acara sendiri, seperti hajatan, maksimal hanya boleh didatangi 50 orang, kalau tidak, bisa kami bubarkan," ucap dia.

"Kemarin kita sudah membubarkan acara di Tawangsari dan Kartasura karena mengumpulkan lebih dari 50 orang," tambah dia.

Untuk aturan di tempat makan seperti hik, sudah ada pelonggaran jam buka hingga malam.

Namun jika ditemukan banyak orang yang nongkrong, Satpol PP juga akan membubarkan.

"Kita sarankan setelah makan langsung pulang, atau makanannya dibawa pulang," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved