Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dua Penjambret Mabuk yang Babak Belur Kena Massa Warga di Jebres Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Polsek Jebres mengamankan narapidana (napi) asimilasi atau bebas bersyarat kerena Corona yang baru 2 bulan bebas, Rabu (15/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Jebres mengamankan dua tersangka pelaku penjambretan.

Dua tersangka itu bernama Mochamad Gillis (38) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Satu pelaku lagi adalah Wahyu Purnomo (37) warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Hukuman 7 tahun penjara," papar Kompol Suharmono saat jumpa pers di Mapolsek Jabres, Rabu (15/7/2020).

Pendiri Pasoepati Rindu Kejayaan Persis Solo Berlaga di Kasta 1 Liga Indonesia, Idolakan Pemain Ini

Kronologi Kebakaran Toko Kimia Bratachem di Baron Solo, Beruntung Tak Ada Korban Meski Barang Hangus

"Sebelum melakukan aksi menjambret, Wahyu dan Gilis pesta miras bersama," jelas Kompol Suharmono.

Saat mabuk ini, Gilis curhat tentang kondisi perekonomiannya yang seret dan tidak ada pekerjaan setelah keluar dari penjara mendapatkan asimilasi.

Setelah melakukan aksi pesta miras, Gilis pamit dan hendak meminjam uang pada rekannya.

"Wahyu saat itu juga ikut berboncengan pulang," kata dia.

Saat perjalanan pulang, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo mereka melihat wanita yang membawa handphone dengan cara dikalungkan.

Wahyu kemudian mengajak Gilis untuk menjambret handphone wanita di lokasi kejadian.

Kemudian wanita yang dijambret tersebut berteriak mengundang perhatian warga lainnya.

Buntut 25 Tenaga Kesehatan Sukoharjo Positif Covid-19, Puskesmas Kartasura, Mojolaban & Bulu Ditutup

Meski Kaki Patah, Eks Napi yang Bebas Bersyarat karena Corona Ini Nekat Menjambret saat Mabuk Berat

Gilis dan Wahyu kemudian dikejar massa dan tertangkap.

"Mereka babak belur dihajar massa," akunya.

Dalam melakukan aksinya ternyata Gilis yang eks napi asimilasi dalam keadaan sakit dan kakinya patah.

Kompol Suharmono mengatakan, memang benar Gilis saat beraksi kakinya dalam kondisi patah tulang.

"Iya pelaku Gilis patah tulang," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved