Berita Solo Terbaru
Meski Kaki Patah, Eks Napi yang Bebas Bersyarat karena Corona Ini Nekat Menjambret saat Mabuk Berat
Polsek Jebres mengamankan narapidana (napi) asimilasi atau bebas bersyarat kerena Corona yang baru 2 bulan bebas.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Jebres mengamankan narapidana (napi) asimilasi atau bebas bersyarat kerena Corona yang baru 2 bulan bebas.
Dia ditangkap menjambret bersama rekannya di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan, eks napi asimilasi tersebut bernama Mochamad Gillis (38) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Sementara satu pelaku lagi adalah Wahyu Purnomo (37) warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
• Isi Museum Titik Nol Pasoepati, Mulai Alat Sablon Bersejarah saat Dukung Timnas hingga Syal Langka
• Kasus Covid di Indonesia Terus Bertambah, Jusuf Kalla Ingatkan Pemerintah : Akan Mencapai 120 Ribu
"Sebelum melakukan aksi menjambret, Wahyu dan Gilis pesta miras bersama," jelas Kompol Suharmono saat rilis di Mapolsek Jebres, Rabu (15/7/2020).
Saat mabuk ini, Gilis curhat tentang kondisi perekonomiannya yang seret dan tidak ada pekerjaan setelah keluar dari penjara mendapatkan asimilasi.
Setelah melakukan aksi pesta miras, Gilis pamit dan hendak meminjam uang pada rekannya.
"Wahyu saat itu juga ikut berboncengan pulang," kata dia.
Saat perjalanan pulang, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo mereka melihat wanita yang membawa handphone dengan cara dikalungkan.
Wahyu kemudian mengajak Gilis untuk menjambret handphone wanita di lokasi kejadian.
Kemudian wanita yang dijambret tersebut berteriak mengundang perhatian warga lainnya.
Gilis dan Wahyu kemudian dikejar massa dan tertangkap.
"Mereka babak belur dihajar massa," aku dia.
• BREAKING NEWS : 71 Orang di Sampetan Boyolali Dijemput Tim Medis, Buntut Ada Warga Positif Covid-19
• Buntut 7 Orang Positif Covid-19, Seluruh Pegawai KPK Di-swab : Mitigasi Penyebaran Corona
Dalam melakukan aksinya ternyata Gilis yang eks napi asimilasi dalam keadaan sakit dan kakinya patah.
Kompol Suharmono menambahkan, memang benar Gilis saat beraksi kakinya dalam kondisi patah tulang.
"Iya pelaku Gilis patah tulang," kata dia.
Kedua pelaku ini kembali harus masuk penjara dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (*)