Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Ini Menangis dan Ngaku Tobat Usai Bunuh Ibu Kandung, Langsung Minta Buku Tuntunan Shalat

Penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa (23/6/2020) itu dilakukan lantaran persoalan harta warisan.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNSOLO.COM -- Entah apa yang ada di pikiran pria ini, ia tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

Penganiayaan dan pembunuhan  yang terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa (23/6/2020) itu dilakukan lantaran persoalan harta warisan.

Beberapa hari usai membunuh ibunya, TY (37) sang anak menangis tersedu-sedu dan menyatakan bertobat.

Polisi Ungkap Asal Usul Kabel yang Digunakan Pedofilia Asal Prancis Bunuh Diri di Tahanan

Kejam, Pria di Malaysia Ini Terekam CCTV Bunuh 3 Kucing Pakai Mesin Cuci Laundry, Warganet Murka

Bunuh ibu karena warisan

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengemukakan, pembunuhan didasari masalah warisan. 

Tersangka meminta ibunya mengubah surat perjanjian yang dibuat oleh keluarganya dan berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Lempar botol hingga ibunya tewas

Geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Botol tersebut mengenai pelipis sang ibu.

Tersangka juga memukul bagian wajah ibunya dan mendorong sang ibu hingga terpental.

Ibu pelaku pun harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan usai kejadian dan meninggal dunia.

Menangis bertobat

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved