Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Jumlah TPS di Pilkada Solo 2020 Membengkak Jadi 1.231 TPS, Ini Penjelasan KPU

"Dulu sebelum ada covid-19 jumlah pemilih maksimal di satu TPS 800 orang," kata Nurul saat dihubungi TribunSolo.com pada Sabtu (18/7/2020).

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, saat ditemui di kantornya, Jumat (19/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pandemi corona juga berdampak pada Pilkada Solo 2020 nanti, khususnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Berbagai penyesuaian dilakukan KPU Solo mengingat kurva covid-19 belum menunjukkan tren penurunan.

Salah satunya jumlah TPS di Kota Solo akan mengalami penambahan.

KPU Solo Coklit Door to Door, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Bolpoin Petugas & Pemilih Dibedakan

KPU Verifikasi Berkas, 7.241 Dukungan Paslon Independen Bajo di Pilkada Solo 2020 Tak Penuhi Syarat

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, penambahan TPS ini lantaran Pilkada akan dilaksanakan di tengah Pandemi Corona.

"Dulu sebelum ada covid-19 jumlah pemilih maksimal di satu TPS 800 orang," kata Nurul saat dihubungi TribunSolo.com pada Sabtu (18/7/2020).

"Kini dibatasi hanya 500 saja, jumlah TPS saat Pilkada serentak 2020 nanti menjadi 1.231 TPS," imbuhnya.

Pembatasan tersebut bertujuan menghindari kerumunan orang agar paparan virus covid-19 dapat diminimalkan.

Meski terjadi penambahan TPS namun dikatakan oleh Nurul, pemilih tetap bisa nyoblos di lingkungan terdekatnya dan tidak banyak mengalami pergeseran.

"Dalam aturan pembuatan TPS itu sudah ada, tuturnya.

"TPS tidak bisa memecah RT dan KK," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved