Pilkada Solo 2020
Jumlah TPS di Pilkada Solo 2020 Membengkak Jadi 1.231 TPS, Ini Penjelasan KPU
"Dulu sebelum ada covid-19 jumlah pemilih maksimal di satu TPS 800 orang," kata Nurul saat dihubungi TribunSolo.com pada Sabtu (18/7/2020).
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pandemi corona juga berdampak pada Pilkada Solo 2020 nanti, khususnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berbagai penyesuaian dilakukan KPU Solo mengingat kurva covid-19 belum menunjukkan tren penurunan.
Salah satunya jumlah TPS di Kota Solo akan mengalami penambahan.
• KPU Solo Coklit Door to Door, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Bolpoin Petugas & Pemilih Dibedakan
• KPU Verifikasi Berkas, 7.241 Dukungan Paslon Independen Bajo di Pilkada Solo 2020 Tak Penuhi Syarat
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, penambahan TPS ini lantaran Pilkada akan dilaksanakan di tengah Pandemi Corona.
"Dulu sebelum ada covid-19 jumlah pemilih maksimal di satu TPS 800 orang," kata Nurul saat dihubungi TribunSolo.com pada Sabtu (18/7/2020).
"Kini dibatasi hanya 500 saja, jumlah TPS saat Pilkada serentak 2020 nanti menjadi 1.231 TPS," imbuhnya.
Pembatasan tersebut bertujuan menghindari kerumunan orang agar paparan virus covid-19 dapat diminimalkan.
Meski terjadi penambahan TPS namun dikatakan oleh Nurul, pemilih tetap bisa nyoblos di lingkungan terdekatnya dan tidak banyak mengalami pergeseran.
"Dalam aturan pembuatan TPS itu sudah ada, tuturnya.
"TPS tidak bisa memecah RT dan KK," imbuhnya. (*)